Salin Artikel

Bawaslu NTT Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 25 TPS

Alasan dilakukannya pemungutan ulang karena berbagai persoalan seperti mencoblos tanpa membawa formulir A5 atau surat pindah memilih.

"Untuk 25 TPS yang akan coblos ulang itu tersebar di 14 kabupaten dan kota," ujar Jemris kepada sejumlah wartawan di Kupang, Kamis (18/4/2019) malam.

Menurut Jemris, setelah dilakukan kajian dan memenuhi syarat, maka akan direkomendasikan untuk pemunggutan suara ulang.

Jemris mengatakan, unsur-unsur yang memperkuat dilakukan pemungutan suara ulang, yaitu TPS tempat pemilih mencoblos tersebut tidak sesuai dengan alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP), kecuali pemilih membawa formulir A5.

Selain itu, 1 TPS di Desa Tukiu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan akan melakukan pemunggutan suara susulan karena kekurangan surat suara DPD, DPR, dan DPRD kabupaten.

Surat suara di Kabupaten TTS itu mengalami kekurangan hingga lebih dari 100.

Selain di Kabupaten TTS, daerah lainnya seperti Kabupaten Alor, ada TPS yang tidak mendapatkan pasokan listrik PLN sehingga perhitungan suara terganggu.

"Anggota PPS kemudian menutup dan menghentikan perhitungan suara, dan baru dilanjutkan pada Kamis pagi," kata dia.


https://regional.kompas.com/read/2019/04/19/07404661/bawaslu-ntt-rekomendasikan-pemungutan-suara-ulang-di-25-tps

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke