Salin Artikel

Dosen yang Racuni Anggota DPRD Sragen Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Dari hasil penyidikan, sejak awal tersangka N sudah memiliki rencana membunuh korban dengan meracuninya menggunakan racun tikus.

"Memang ini direncanakan bukan spontanitas. Untuk itu kami jerat tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ungkap Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Aditya Mulya Ramadani kepada Kompas.com, Kamis ( 18/4/2019) malam.

Aditya mengatakan, fakta perencanaan pembunuhan itu terlihat dari aksi pelaku membeli racun tikus lalu mengemas dalam bentuk kapsul. Selanjutnya tersangka berpura-pura membelikan obat dalam bentuk kapsul untuk diberikan kepada korban yang sakit.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka N ditahan dan dititipkan di Rutan Wonogiri. N ditahan hingga 20 hari ke depan untuk menjalani proses penyidikan kasus pembunuhan.

Diberitakan sebelumnya, motif pembunuhan anggota DPRD Sragen, Sugimin di Wonogiri bukan hanya lantaran persoalan sakit hati saja. Sebelum menghabisi nyawa korban dengan meracuni dengan racun tikus, tersangka N merasa terus ditekan korban karena dimintai uang sebesar Rp 750 juta yang digunakan untuk biaya nyaleg.

N juga mengaku diancam anaknya akan diculik oleh korban jika tidak bisa mencarikan pinjaman uang senilai Rp 750 juta.

"Pengakuan N anaknya diancam mau diculik dan dijual. Yang pasti tekanan kuat itu masalah uang," ungkap Aditya.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/18/23240051/dosen-yang-racuni-anggota-dprd-sragen-dijerat-pasal-pembunuhan-berencana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke