Salin Artikel

Surat Suara Tercoblos, KPU Lombok Tengah Pecat Petugas KPPS

Ketua KPU Lombok Tengah Ahammad Fuaad Fahrudin menyebutkan, temuan surat suara pemilu yang tercoblos di TPS 15, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, merupakan pelanggaran hukum dan petugas KPPS akan diberi sanksi berupa pemecatan.

"Kalau sudah begitu, nanti kita pecat KPPS-nya yang terindikasi melakukan pelanggaran itu," ujar Fahrudin, Kamis (18/4/2019).

Fahrudin sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh oknum KPPS yang melakukan kecurangan.

"Buat apa kita pelihara manusia yang seperti itu, kita harus tegas kita akan ganti KPPS-nya," imbuh Fahrudin dengan kesal saat ditemui di kantor.

Setelah mendapat rekomendasi untuk pemungutan suara ulang dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Tengah, KPU akan melakukannya di TPS yang bersangkutan setelah 10 hari paca-pemilihan.

"Kalau dalam atauran, PUS dilaksanakan 10 hari setelah pencoblosan," kata Fahrudin.

Namun, menurut Fahrudin, pihaknya akan segera melakukan pemungutan suara ulang secepatnya.

Diakui Fahrudin, pelaksanaan pemungutan suara ulang memang membutuhkan tenaga dan anggaran. Namun ia menegaskan, aturan harus tetap dilaksanakan.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/18/22581591/surat-suara-tercoblos-kpu-lombok-tengah-pecat-petugas-kpps

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke