Salin Artikel

Tidak Punya Form A5, Sejumlah Mahasiswa di Malang Ditolak Salurkan Hak Suaranya

MALANG, KOMPAS.com - Sejumlah mahasiswa di Kota Malang, tidak bisa menyalurkan hak suaranya karena tidak mengantongi form A5 atau form pindah pilih, Rabu (17/4/2019).

Mereka yang meminta difasilitasi ke pihak Kelurahan Sumbersari supaya bisa mencoblos juga tidak bisa dilayani.

Sejumlah personel pengamanan dikerahkan ke kelurahan, untuk mengantisipasi adanya kericuhan akibat banyaknya mahasiswa yang meminta difasilitasi supaya bisa mencoblos.

Maudy Satria, mahasiswa Institut Teknologi Nasional (ITN) Kota Malang menyampaikan, keinginannya untuk bisa mencoblos.

Namun, modal KTP elektronik (e-KTP) yang dimiliki mahasiswa asal Batam, Kepulauan Riau, itu tidak memenuhi syarat untuk bisa mencoblos di Kota Malang.

"Saya mau nyoblos tapi kemarin tidak sempat ngurus (form pindah pilih). Saya sebenarnya tahu ada ketentuan ngurus form A5 itu kan, rupanya itu batas terakhirnya minggu yang lalu. Mau nyoblos modal e-KTP ternyata tidak bisa," katanya di Kantor Kelurahan Sumbersari.

"Ya sudah, mau gimana lagi kan. Salah kita juga tidak menyediakan berkas (form pindah pilih)," katanya.

Komisioner KPU Kota Malang, Deny Bachtiar mengatakan, pihaknya melaksanakan pencoblosan sesuai regulasi sehingga mahasiswa asal luar kota yang tidak memiliki form pindah pilih tidak bisa dilayani di tempat pemungutan suara (TPS).

"Tadi ada beberapa warga yang minta difasilitasi nyoblos di Kelurahan Sumbersari. Tetapi ternyata mereka warga luar Kota Malang. Dan ternyata mereka cuma punya eKTP, tidak punya form A5. Sehingga secara regulasi tidak bisa difasilitasi untuk nyoblos di sini," katanya.

Deny mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap warga luar kota yang ingin mencoblos di Kota Malang.

Hingga pendaftaran form A5 ditutup, tercatat ada 17.273 pemilih yang mengurus form A5 di Kota Malang.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, Alim Mustofa menyampaikan, keputusan KPU tidak memfasilitasi mahasiswa itu sudah tepat.

Sebab menurutnya, mahasiswa yang berasal dari luar Kota Malang, yang ingin mencoblos di Kota Malang, harus mengantongi form A5 atau form pindah pilih.

"Tidak bisa (mencoblos). Kan sudah diberikan ruang dua bulan (untuk mengurus form A5). Tidak ada ruang (mencoblos bagi yang tidak punya form A5)," katanya.

Kepala Bagian Operasional Polres Malang Kota, Kompol Sutantyo menyampaikan, sampai sejauh ini belum ada gangguan keamanan di Kota Malang. Termasuk dari mahasiswa yang tidak bisa dilayani untuk mencoblos.

"Sampai sekarang Alhamdulillah situasi kondusif dan tidak ada hal-hal yang diributkan lagi," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/17/16371211/tidak-punya-form-a5-sejumlah-mahasiswa-di-malang-ditolak-salurkan-hak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke