Salin Artikel

Viral Selebaran Berisi Ajakan Golput di Makassar, Ini Kata Bawaslu

MAKASSAR, KOMPAS.com - Warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, digegerkan dengan beredarnya selebaran mengenai ajakan untuk tidak mencoblos pada pemilu 17 April 2019 besok.

Selebaran ini kemudian beredar cepat hingga viral di beberapa media sosial.

Selain mengajak untuk tidak memilih, dalam selebaran itu juga tertulis untuk tetap bekerja dan mengabaikan memilih para caleg yang di dalam selebaran dianggap tidak akan mengubah nasib rakyat.

"Tidak memilih adalah hak. Lebih baik pergi bekerja, berlibur, merayakan paskah dengan hikmat daripada memilih. Lebih baik pergi bekerja daripada datang ke TPS untuk memilih," demikian garis besar tulisan dalam selebaran ajakan golput yang beredar di media sosial.

Selebaran ini pertama kali ditemukan warga di sepanjang Jalan Kesadaran Raya dan Jalan Haji Kalla, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Ada ratusan selebaran yang tersebar di halaman dan sekitar pagar rumah-rumah warga.

Para warga yang menemukan ini mengaku tidak mengetahui penyebar selebaran ini.

"Dari tadi pagi sudah banyak tersebar di jalan-jalan sampai di tempel di pagar. Barangkali, ada yang sebar waktu tadi malam," kata salah seorang warga bernama Imran di lokasi temuan, Selasa (16/4/2019) siang.

Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari saat dikonfirmasi mengenai selebaran itu mengatakan, kampanye ajakan seperti itu umumnya tidak bermasalah.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk menggunakan hak pilih atau tidak dan hal itu diatur undang-undang.

Namun, Bawaslu tetap mengimbau warga agar sebaiknya tidak mengkampanyekan golput. Sebab menurutnya, suara atau hak pilih setiap orang bakal menentukan dalam pesta demokrasi di Indonesia.

"Sebaiknya jangan ada ajakan golput seperti itu. Gunakanlah untuk memilih sesuai hati nurani," kata Nursari.

Lebih lanjut Nursari mengungkapkan, apabila ada orang yang menghalang-halangi orang lain untuk golput atau tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu, baru masuk dalam kategori ranah pidana.

"Kalau dengan sengaja menghalangi orang menggunakan hak pilih, bisa terancam penjara," imbuh Nursari.

Nursari menyebut, hal itu diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Seperti pada Pasal 510, yang menyebut orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipenjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp24 juta.

Selain itu, ada juga Pasal 511 berisi ancaman pidana bagi yang menghalangi hak pilih seseorang dengan ancaman kekerasan.

Sedangkan pada Pasal 515, orang yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilih, diancam penjara 18 bulan dan denda maksimal Rp 36 juta.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/16/16504281/viral-selebaran-berisi-ajakan-golput-di-makassar-ini-kata-bawaslu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke