Salin Artikel

Respons MWA atas Gugatan Calon Rektor ke PTUN Terkait Pilrek Unpad

“Kalau dari perspektif hukum (menggugat) kan hak semua orang. Nggak apa-apa menurut saya, nggak masalah,” ujar Ida kepada Kompas.com di Gedung Rektorat Unpad, Jatinangor, Sumedang, Selasa (16/4/2019).

Ida menjelaskan, saat ini MWA akan segera melakukan rapat. Nantinya, apakah proses pemilihan rektor akan kembali dari awal atau melanjutkan dengan dua calon, ia belum mengetahuinya.

Sebelumnya, salah satu calon rektor Unpad, Atip Latipulhayat akan menggugat Majelis Wali Amanat (MWA) Unpad ke PTUN. Ia menilai, keputusan MWA melanggar hukum.

Sebelum membuat gugatan, Atip berencana meminta kejelasan pihak MWA terkait permintaan Kemenristek Dikti untuk mengulang Pilrek Unpad.

Jika harus diulang dari awal, Atip mengatakan hal tersebut sudah cacat hukum. Namun, sebelum menggugat, ia menunggu keputusan rapat MWA.

“Saya bertanya mengulang itu bagaiamana maksudnya? Apakah dari 8 besar lagi? Apakah tetap tinggal dua? Tinggal jalan lagi. Apakah mengulang dari nol, itu berat masalah hukumnya,” ujar Atip di Gedung Sri Soemantri Fakuktas Hukum Unpad Jalan Imam Bonjol, Kota Bandung, Senin (15/4/2019).

Atip mengaku mengalami banyak kerugian akibat tidak jelasnya proses Pilrek Unpad. Bahkan, beberapa kegiatan di luar negeri terpaksa tidak bisa dihadiri olehnya.

“Saya akan gugat secara perdata karena saya dirugikan akibat ketidakpastian selama enam bulan. Jadwal-jadwal saya berantakan,” katanya.

Selain itu, ia secara psikologis terganggu karena ketidakjelasan hasil pilrek. Menurutnya, jika diibaratkan dengan pertandingan, pemilihan rektor ini harus jelas akhirnya.

“Ini mah sebelum ke finish saya disuruh pulang. Siapa pemenang siapa yang kalah enggak jelas. Ini merugikan bagi saya, maka saya ajukan perdata,” katanya.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/16/13423961/respons-mwa-atas-gugatan-calon-rektor-ke-ptun-terkait-pilrek-unpad

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke