Salin Artikel

KPU Denpasar Musnahkan 572 Surat Suara Rusak

DENPASAR, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Denpasar, melakukan pemusnahan surat suara rusak, Selasa (16/4/2019).

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor KPU Denpasar, disaksikan Panwaslu dan petugas kepolisian.

Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya mengatakan, surat suara yang dimusnahkan berkategori rusak, cacat dan berkelebihan.

"Dalam acara pemusnahan, yang dimusnahkan logostik berkategori rusak, cacat dan kelebihan. Sesuai ketentuan, kelebihan wajib dimusnahkan pada H-1 jelang pencoblosan," kata Arsa.

Total yang dimusnahkan sebanyak 572 lembar. Dengan rincian kertas suara DPR RI 269 lembar, surat suara DPD 110 lembar, surat suara DPRD provinsi 1 lembar, kemudian surat suara DPRD Kota Denpasar 192 lembar.

"Untuk surat suara pilpres jumlah cukup, sedangkan yang berkategori rusak dan cacat ditarik pihak percetakan," ujar Arsa.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/16/12382791/kpu-denpasar-musnahkan-572-surat-suara-rusak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke