Salin Artikel

Formulir C-6 Tanpa Tanda Tangan Ketua KPPS Sudah Ditarik KPU Pesisir Selatan

"C-6 yang tidak ditandatangani ketua KPPS dan sudah ada di tangan pemilih sudah kami tarik kembali," ujar Komisioner KPU Pesisir Selatan Medo Patria yang dihubungi Kompas.com, Minggu (14/4/2019).

Medo menjelaskan, C-6 yang tersebar tanpa tanda tangan ketua KPPS itu ada di TPS 02 Nagari Duku Utara dengan jumlah pemilih 300 orang.

"Penyebabnya karena tergesa-gesa saja. Ketua KPPS lupa menandatangani, sementara anggotanya langsung saja membagikan tanpa melihat sudah ditandatangani," katanya.

Untung saja, kejadian itu diketahui pengawas TPS Fitrinawati yang teliti melihat C-6 yang belum ditandatangani.

"Kalau tidak ada tanda tangan ketua KPPS tentu C-6 itu tidak berlaku. Namun sekarang semuanya sudah kami tarik dan ketua KPPS sudah menandatanganinya," kata Medo.

Sebelumnya beredar formulir C-6 atau surat panggilan pemilih tanpa ditandatangani Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Nagari Duku Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Penemuan itu berawal dari salah seorang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Fitrinawati yang ingin mendokumentasikan pembagian C-6 yang dilakukan anggota KPPS di daerah itu.

Fitrinawati melihat anggota KPPS membagikan C-6 tanpa ditandatangani oleh Ketua KPPS

Melihat itu, Fitrinawati meminta KPPS menghentikan pembagian C-6 ke pemilih sampai ditandatangani ketua KPPS. Kemudian, C-6 yang sudah terlanjur dibagikan diminta kembali ke tangan pemilih.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/14/18455361/formulir-c-6-tanpa-tanda-tangan-ketua-kpps-sudah-ditarik-kpu-pesisir-selatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke