Salin Artikel

Petugas Gabungan di Cianjur Copot APK Pemilu 2019 dengan "Crane"

Penertiban diawali dengan menyisir APK yang terpasang di kawasan perbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat, kemudian bergerak di sepanjang jalan Raya Bandung.

Selain itu, APK-APK yang selama ini “menghiasi” sejumlah ruas jalan protokol juga tak luput dari penertiban, seperti Jalan Abdullah bin Nuh, bypass, dan lokasi lainnya yang banyak dipasangi APK gambar caleg maupun capres-cawapres tersebut.

Petugas bahkan harus menerjunkan satu unit kendaraan crane milik Dinas Pehubungan setempat untuk menurunkan sejumlah APK yang sulit terjangkau karena dipasang di atas.

Humas Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikir Nur mengatakan, giat dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Cianjur.

"Memasuki masa tenang, tidak hanya pemasangan alat peraga, kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun dilarang," kata Hadi kepada wartawan di sela giat penertiban, Minggu (14/4/2019).

Pihaknya mengatakan, penertiban APK milik caleg dan capres-cawapres akan dilakukan secara maraton hingga tiga hari ke depan atau H-1 pencoblosan.

Selain penertiban APK, sebut dia, Bawaslu Kabupaten Cianjur telah membentuk tim Patroli Masa Tenang yang bertugas melakukan pantauan ke sejumlah titik kerawanan pemilu.

"Tim ini akan terus bekerja hingga hari pencoblosan. Salah satu tugasnya untuk memantau potensi kerawanan seperti politik uang," sebutnya.

Selain itu, ditambahkan Hadi, tim Patroli Masa Tenang juga akan merambah dunia maya dengan memantau akun-akun media sosial milik peserta pemilu termasuk akun resmi tim sukses capres-cawapres.

"Masa tenang ini artinya semua aktivitas berbau kampanye dilarang termasuk di media sosial. Kalau kita temukan adanya pelanggaran tentu kita akan tindak tegas sesuai aturan yang ada,” tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/14/07090981/petugas-gabungan-di-cianjur-copot-apk-pemilu-2019-dengan-crane

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke