Salin Artikel

Polres Cirebon, Tangkap Residivis Narkoba Jaringan Lapas

CIREBON, KOMPAS.com – Satuan Narkoba Polres Cirebon, berhasil menangkap tiga orang pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu yakni MIR, FA, dan JA.

Satu dari tiga pelaku yakni MIR. Sudah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, dan berjejaring dengan narapidana di salah satu lapas di Jawa Barat.

“Ternyata memang tersangka MIR, ini adalah residivis setahun yang lalu. Dia baru keluar dari lapas, dengan kasus yang serupa. Lalu kita melakukan pengembangan, pemeriksaan handphone dan mengembang ke tersangka yang lainnya,” kata AKP Joni, Kasat Narkoba Polres Cirebon, di depan awak media, Rabu (10/4/2019).

Setelah berhasil menangkap MIR, tim narkoba dari Polres Cirebon, langsung melakukan pengembangan ke rumah FA dan DJ, di Kecamatan Tengah Tani.

Hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu dengan total 44,80 gram yang sudah dipaketkan, timbangan elektronik, serta sejumlah alat komunikasi yang digunakan.

Mereka akan menjual barang-barang tersebut di wilayah Cirebon, dan sekitarnya. Joni mengatakan, modusnya yang dilakukan tersangka setelah mendapatkan pembeli melalui elektronik, MIR, membuat peta peredaran.

Sementara FA dan DJ, mengirimkan barang-barang tersebut dengan sistem tempel di suatu tempat.

Selain residivis, MIR. Juga merupakan bagian jaringan dari seorang bandar yang sudah berada di salah satu lapas di Jawa Barat. Polisi akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendalami kasus tersebut.

“Jaringan ini biasa mengedarkan sabu-sabu tersebut di wilayah Cirebon, dan sekitarnya dengan berkerjasama di salah satu lapas di Jawa Barat. Nanti akan kita lakukan pendalaman lagi terhadap bandar besar itu,” tutup Joni, sambil menambahkan ketiga tersangka ini terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/10/18154621/polres-cirebon-tangkap-residivis-narkoba-jaringan-lapas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke