Salin Artikel

Polisi Tangkap Mucikari Penjual Anak di Ambon

Ocah ditangkap polisi saat hendak kabur melalui bandara Pattimura Ambon pada Selasa sore (9/4/2019).

Warga kawasan Batu Merah Atas, Kecamatan Sirimau Ambon ini sebelumnya diketahui menjadi mucikari bagi para pria hidung belang di Kota Ambon.

Adapun dalam kasus ini, dua orang siswi SMP di Ambon yakni NR (15) dan DA (14) menjadi korbannya.

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan saat ini Ocah telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik PPA Polres Pulau Ambon.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Julkisno kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu (10/4/2019).

Dia menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah salah satu keluarga korban melaporkan kejadian itu kepada polisi pada 1 April 2019 lalu.

Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap pelaku.

“Para korban ini sudah tiga kali melayani pria hidung belang yang ditawari oleh Ocah. Sekali kencan mereka dibayar Rp 150.00 hingga Rp 200.000, tapi uangnya itu dibayar ke tersangka,” ungkapnya.

Dia menambahkan tersangka melakukan modus operandinya dengan membawa para korban ke sebuah rumah kosong.

Di sana, para korban kemudian disuruh untuk menonton film porno selanjutnya tersangka mempertemukan korban dengan pria hidung belang.

“Dipertemukan di rumah kosong. Tersangka menyuruh nonton film porno setelah itu dia mempertemukankorban dengan pria hidung belang, dan saat itu mereka melakukan hubungan intim,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 88 Undang-undang perlindungan anak dan pasal 2 undang-undang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Tersangka telah mengakui semua perbuatannya itu di hadapan penyidik,” ujarnya. 

https://regional.kompas.com/read/2019/04/10/17253231/polisi-tangkap-mucikari-penjual-anak-di-ambon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke