Salin Artikel

Gabung Grup WhatsApp Timses Anak Gurbernur, Tiga Pejabat di Banten Diputus Bersalah

Komisioner Bawaslu Banten, Badrul Munir mengatakan, dalam kasus grup WhatsApp tersebut, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima pejabat terlapor, dua di antaranya adalah kepala dinas.

Lima pejabat tersebut antara lain Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babar Suharso, Kepala Dinas Pertanian Agus Tauchid, Kepala Badan Pengembangan SDM Daerah Banten Endrawati, Kasubag TU Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan wilayah Pandeglang Asep Saifullah dan Kasubag TU KCD Pendidikan wilayah Cilegon-Serang Fathurrohman.

"Ketiganya FR (Faturrahman) AT (Agus Tauchid) dan BS (Babar Suharso)," kata Badrul, kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Selasa (9/4/2019) malam.

Badrul mengatakan, dalam rapat pleno yang dilakukan oleh Bawaslu Banten, Selasa, diputuskan ketiganya terbukti melakukan pelanggaran hukum lainnya, yakni netralitas ASN, dan akan dikenakan sanksi.

Namun, untuk sanksinya, menurut Badrul, akan direkomendasikan kepada pimpinan kepegawaian terkait dalam hal ini Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN atau Sekda.

Sementara, dua pejabat terlapor lain, yakni Endrawati dan Asep Saifullah, Bawaslu membebaskan dari sanksi lantaran tidak terbukti melanggar.

"Untuk dua terlapor lainnya tidak cukup kuat alasannya, sehingga tidak direkomendasikan untuk diberi sanksi," kata dia.

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap kelima pejabat tersebut dalam dalam kurun waktu 26 Maret hingga 1 April 2019.

Mereka dipanggil atas dugaan keterlibatan menjadi timses calon anggota DPD RI, Fadhlin Akbar yang juga anak Gurbernur Banten Wahidin Halim di grup WhatsApp.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/10/05525341/gabung-grup-whatsapp-timses-anak-gurbernur-tiga-pejabat-di-banten-diputus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke