Salin Artikel

Polisi Rebus Narkoba Senilai Rp 160 MIliar Dalam Dandang

Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus di dalam dandang dan dibakar. Pemusnahan dilakukan di depan gedung Direktorat Narkoba Polda Sumut, Selasa (9/4/2019).

Wakil Kepala Polda Sumut Brigjen Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, barang bukti narkoba terdiri dari sabu sebanyak 160,71 kilogram, ekstasi sebanyak 63.208 butir, ganja sebanyak 0,53 gram, lalu 41,3 gram epilon, dan 241 butir pil happy five, yang diamankan dari 51 kasus dengan 85 tersangka.

Ia menjelaskan, jika 1 gram sabu dikonsumsi 10 pemakai, berarti polisi berhasil menyelamatkan 160.710 orang. Sedangkan untuk ekstasi, berhasil menyelamatkan 62.465 orang dengan asumsi satu butir untuk satu pengguna.

"Dari narkotika seharga Rp 160 miliar ini, selamatlah 223.712 anak bangsa," kata Mardiaz.

Maka menurutnya, wajar jika para tersangka diancam pidana maksimal hukuman mati.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/09/18533921/polisi-rebus-narkoba-senilai-rp-160-miliar-dalam-dandang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke