Salin Artikel

Diduga Lakukan Penistaan Agama, Pemuda di Bangka Ditangkap Polisi

"Dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus), pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Maladi saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (9/4/2019).

Pada video berdurasi sekitar empat menit, pelaku mengomentari salah satu ibadah yang dilakukan salah satu agama. Pada adegan lain, pelaku memeragakan azan dan mengatakan kata-kata sindiran.

"Hanya omong besar," kata pelaku dalam adegan tersebut.

Video yang diunggah tiga hari lalu itu beredar dengan cepat di akun grup WhatsApp, Facebook dan YouTube.

Sementara itu, pada Selasa siang, kantor Ditkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung dipenuhi massa yang menuntut kejelasan status hukum pelaku.

Massa meminta polisi segera mengambil tindakan tegas untuk menghindari aksi main hakim sendiri. Sebelum DR diamankan polisi, massa sempat mendatangi rumah DR dan bertemu keluarganya di Jebus. 


https://regional.kompas.com/read/2019/04/09/17294531/diduga-lakukan-penistaan-agama-pemuda-di-bangka-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke