Salin Artikel

Kasus Suami Bunuh Istri dengan Sampo, Polisi Segera Gelar Rekonstruksi

"Rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) kos-kosan," kata Frederik kepada Kompas.com, Selasa (9/4/2019). Kos tersebut terletak di Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Bitung, Sulawesi Utara. Sementara pembunuhan terjadi pada Rabu, 6 Maret 2019. 

Tersangka M sendiri untuk sementara ini dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

"Saat ini sudah penyidikan, prosesnya diusahakan secepatnya. Mudah-mudahan bulan ini sudah bisa tahap I dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung," ujar Frederik. 

Dia mengatakan, pasal yang menjerat tersangka M akan tetap jika nanti hasil penyidikan memperlihatkan bukti adanya perencanaan. tetapi jika tidak, maka pasal yang menjerat tersangka M bisa berubah.

Awalnya disangka bunuh diri

Frederik menjelaskan, sesuai kronologi, pembunuhan itu terjadi, Rabu (6/3/2019) lalu. Kejadian bermulai saat anak M dan Ferolin sudah pergi ke sekolah.

Tersangka dan korban duduk di lantai dan saling berhadapan. Saat itu korban mengatakan ingin pisah dari tersangka.

Karena emosi, tersangka mencekik korban hingga jatuh terlentang. Korban yang tidak berdaya kemudian dibawa ke kamar mandi, kemudian tersangka membuat TKP seolah-olah korban bunuh diri dengan meminum cairan sampo. 

"Jadi, seolah-olah seperti bunuh diri. Habis melakukan itu, dia keluar rumah dan menuju ke Kelurahan Lirang, Kecamatan Lembeh Utara, Bitung. Di sana merupakan kampungnya. Dia pergi menggunakan sepeda motor," lanjut Frederik.

Kemudian, ekitar pukul 13.00 WITA, anak mereka yang usia 12 tahun pulang sekolah. Dia memangil-mangil mamanya dari depan rumah, tapi tidak menyahut.

"Dia lihat jendela terbuka, kemudian dia masuk lewat jendela. Saat masuk ke dalam rumah, dia mendapati mamanya sudah tewas di dalam kamar mandi. Dia langsung kaluar meminta pertolongan. Warga datang bantu menolong. Polisi juga langsung ke TKP setelah mendapatkan informasi," ucapnya.

Keluarga korban curiga

Keluarga Ferolin kemudian menelepon M yang saat itu berpura-pura berada di Lirung. M berpura-pura tidak tahu kejadian tersebut dan kembali ke Bitung. Bahkan M ikut melihat korban di rumah sakit. 

Keluarga kemudian menguburkan Ferolin. Namun karena ada sejumlah kejanggalan, keluarga korban kemudian meminta polisi untuk mengusut kasus tersebut. 

"Karena kecurigaan keluarga, kemudian kita juga minta forensik untuk bedah mayat. Memang, awalnya suaminya atau tersangka keberatan atau menolak untuk di otopsi," ujarnya.

Dia juga mengatakan, atas kasus ini, keluarga memang sedih. "Namun mereka bersyukur kasus ini sudah terungkap. Saat ini tersangka ditahan di Polsek Matuari," sebutnya.

Tersangka Marlon ternyata belum lama kembali ke Bitung dari melaut. Dia bekerja di kapal ikan di Bali. Sedangkan, korban Ferolin bekerja di salah satu perusahaan ikan di Bitung.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/09/16320831/kasus-suami-bunuh-istri-dengan-sampo-polisi-segera-gelar-rekonstruksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke