Salin Artikel

Awal Mula Kasus Anak 12 Tahun Dicabuli Tetangganya hingga Hamil

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan awal mula ADT melakukan aksi bejatnya ketika ia keseringan melihat P di samping rumahnya ketika ia pulang kerja.

Jarak rumah yang berdekatan membuat ADT leluasa melancarkan aksinya hingga sebelum melakukan pemerkosaan untuk pertama kalinya, ADT mengancam melukai korban.

"Awalnya sering ketemu. Terus diiming-imingi uang lalu diancam pakai senjata tajam," kata Indratmoko saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (9/4/2019).

Indratmoko menambahkan bahwa saat melakukan perbuatan bejatnya, ADT dalam keadaan sadar hingga pelaku disangkakan pasal 81 ayat 2 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, P, yang merupakan korban dari kejahatan ADT kata Indratmoko kini sudah ditangani P2TP2A Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Makassar.

Korban saat ini masih dalam keadaan syok.

"Korbannya masih dalam proses pemulihan. Sekarang masih di P2TP2A," pungkasnya.

Sebelumnya ADT (49) nekat mencabuli P (12), gadis di bawah umur hingga hamil. Tindakan itu dilakukan di salah satu indekos di Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan.

Tindakan ADT baru diketahui usai keluarga korban mengetahui bahwa P hamil selama dua bulan. ADT mulai melakukan aksi bejatnya pada bulan Januari 2019.

P sebelumnya tidak bisa berbicara karena diancam dengan senjata tajam oleh ADT.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/09/15584841/awal-mula-kasus-anak-12-tahun-dicabuli-tetangganya-hingga-hamil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke