Salin Artikel

17 Perkara Pelanggaran Pemilu di Sulsel, Mayoritas Terkait ASN

Hingga bulan April, setidaknya ada 17 dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani Kejati Sulsel. Mayoritas pelanggaran pelibatan aparat sipil negara (ASN) dalam kampanye.

"Selama 1 Januari sampai 1 April 2019 ada 17 perkara pemilu yang kita tangani dan enam di antaranya itu sudah inkrah," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Salahuddin kepada Kompas.com, Senin (8/4/2019).

Salahuddin menambahkan perkara yang ditangani ini merupakan hasil dari pengawasan yang dilakukan tim Gakkumdu Sulsel. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dalam menindak oknum-oknum yang diduga terlibat dalam tindak pelanggaran pemilu.

Selain 6 perkara yang sudah inkrah, ada 3 kasus yang berada dalam tahap pembahasan, 1 perkara di tahap pra penuntutan, empat perkara di tahap penuntutan, dan dua perkara di tahap upaya hukum.

"Ada satu perkara juga yang tidak kita lanjutkan (dihentikan)," imbuhnya.

Salahuddin mengungkapkan, enam perkara pelanggaran pemilu yang sudah inkrah ini berasal dari Kabupaten Bantaeng, Gowa, Takalar, dan Kabupaten Bulukumba.

Salah satu kasus dugaan pelanggaran terjadi pada Kaur Umum Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Uluere, Bantaeng, Sulawesi Selatan berinisial AB. Dia divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 2,5 juta karena terbukti melanggar Pasal 494 jo Pasal 280 ayat (2) huruf (i) dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain itu, salah satu perkara pelanggaran pemilu yang dilimpahkan ke pengadilan berujung vonis bebas. Terdakwa yakni Sofyan Syam yang merupakan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar pada 15 Maret lalu.

Sofyan Syam sebelumnya ditetapkan sebagai terdakwa karena diduga melibatkan ASN saat melakukan kampanye.

"Alat bukti jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tidak cukup untuk meyakinkan hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan yang didakwakan, sehingga terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari jeratan hukum," kata Salahuddin.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/08/14032621/17-perkara-pelanggaran-pemilu-di-sulsel-mayoritas-terkait-asn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke