Salin Artikel

Bawaslu Hentikan Kasus Eks Kapolsek Tuding Kapolres Garut Perintahkan Dukung Jokowi, Ini Alasannya

Bawaslu menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran Pemilu dalam kasus ini.

"Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan para pihak, Bawaslu menilai Polri, khususnya Polres Garut beserta jajarannya netral, profesional dan tidak berpihak pada siapa pun," ujar Komisioner Bawaslu Ahmad Nurul Syahid dalam jumpa pers, Jumat (5/4/2019) malam.

Ahmad yang didampingi tiga komisioner Bawaslu lainnya, yaitu Asep Burhan, Iim Imron, Asep Nurjaman dan Asep Burhan menyampaikan, pihaknya telah memeriksa Sulman dan tiga Kapolsek lain, yaitu Kapolsek Garut Kota Kompol Uus Susilo, Kapolsek Karangpawitan Kompol Oon Suhendar dan Kapolsek Kadungora Jajang Rahmat.

"Dari keterangan para pihak, Bawaslu tidak menemukan keterangan tentang identitas pelaku, uraian kejadian dan tempat peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran," tutur Ahmad.

Selain itu, menurut dia, Bawaslu juga tidak menemukan adanya bukti apa pun terkait dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana yang dituduhkan Sulman dalam pernyataannya di media soal keberpihakan Kapolres Garut.

"Dugaan Kapolres Garut telah melakukan pelanggaran Pemilu, sebagaimana yang dituduhkan yaitu mengarahkan para Kapolsek dan jajarannya untuk mendukung salahsatu pasangan calon tidak terbukti," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu menggelar rapat dengan tim Gakumdu membahas hasil pemeriksaan Sulman dan tiga Kapolsek lainnya yang diperiksa pada Kamis (4/4/2019). Rapat dilaksanakan di Kantor Bawaslu Garut Jumat (5/4/2019) hingga sekitar pukul 21.30 malam.

Mantan Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Aziz membuat pernyataan kepada media soal dugaan keberpihakan jajaran kepolisian Polres Garut dalam Pilpres 2019.

Dalam pernyataannya, Sulman menyebut Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengarahkan para Kapolsek agar mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam rapat bersama para Kapolsek.

Namun, pernyataan yang dibuat Minggu (31/4/2019) di kantor Hukum dan HAM Lokataru tersebut, belum 24 jam dicabut oleh Sulman pada Senin (1/1/2019) di Mapolda Jabar.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/06/09593281/bawaslu-hentikan-kasus-eks-kapolsek-tuding-kapolres-garut-perintahkan-dukung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke