Salin Artikel

Anak di Bawah Umur yang Membunuh karena Hoaks Tetap Diproses Hukum

MALANG, KOMPAS.com - Pelaku pembunuhan terhadap Suyono (34) tetap diproses hukum, meskipun masih berusia di bawah umur. Pasal yang disangkakan kepadanya juga sama.

Diketahui, diantara tujuh pelaku yang ditangkap, empat orang masih di bawah umur. Yakni I (17), D (17) B (15) dan K (15).

Sedangkan tiga lainnya sudah masuk kategori dewasa secara usia, yakni SW (20) AW (21), ADY (23).

Ada lagi satu pelaku lainnya yang masih buron, yakni Q berusia 18 tahun.

"Proses hukumnya tetap sama untuk anak yang di bawah umur. Pasal yang disangkakan sama, Pasal 170 ayat 2," kata Kasatreskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna kepada Kompas.com, Jumat (5/4/2019).

Namun demikian, untuk pelaku anak di bawah umur akan mendapat perlakuan yang berbeda. Sistem peradilannya juga akan berbeda, yakni mengikuti sistem peradilan anak.

"Cuma memang anak di bawah umur ini memiliki sistem peradilan anak. Mungkin ada perbedaan di masa penahanannya aja di Polres," katanya.

"Tetap kita periksa semua dan kita sesuaikan dengan sistem peradilan anak. Aturan terkait sistem peradilan anak benar - benar kita laksanakan," imbuhnya.

Sementara itu, tujuh pelaku yang sudah ditangkap itu mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap Suyono (34) di Jembatan Gadang Kota Malang pada Selasa (2/4/2019) dini hari sekitar pukul 2.30 WIB.

Pembunuhan itu dilakukan atas dasar informasi yang salah atau hoaks. SW seorang perempuan yang menjadi otak pembunuhan itu mengaku mendapatkan informasi di media sosial yang menyebutkan korban adalah informan polisi.

SW juga mendapat informasi bahwa keluarganya yang ditangkap karena narkoba akibat informasi dari korban.

Polisi menyebutkan, tuduhan pelaku kepada korban tidak berdasar.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/05/16253221/anak-di-bawah-umur-yang-membunuh-karena-hoaks-tetap-diproses-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke