Salin Artikel

Sah, Merokok Sembarangan di Surabaya Dikenai Denda Rp 250.000

Peraturan itu diputuskan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Surabaya, Kamis (4/4/2019).

Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha mengatakan, kawasan tanpa rokok yang dimaksud adalah kantor atau gedung, baik swasta atau kantor pemerintahan.

Selain itu, tempat ibadah, area bermain anak, mal, rumah sakit dan sarana kesehatan juga ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

Di sisi lain, kata dia, para pemilik perusahaan, pengelola, maupun pejabat pemerintah wajib memasang tanda kawasan tanpa rokok di kantor atau gedung.

Masduki menegaskan, setiap orang yang melanggar akan dikenai denda Rp 250.000. Sementara apabila perusahaan swasta dan instansi pemerintahan tidak memasang tanda atau logo larangan merokok akan diberi sanksi berupa denda Rp 50 juta.

"Jadi merokok sekarang harus di luar. Tidak di dalam gedung," kata Masduki, Kamis.

Menurut Masduki, Perda KTR ini berbeda dengan perda yang sudah ada sebelumnya. Sebab, aturan tersebut tidak melarang setiap orang merokok di dalam gedung, melainkan hanya membatasi.

"Saya pikir perda sebelumnya, Perda Nomor 5 tahun 2008 itu tidak efektif bagi Kota Surabaya. Di Perda KTR ini (diatur) lebih spesifik lagi," ujarnya.

Karena merokok tidak boleh lagi di dalam gedung, lanjut dia, instansi pemerintahan atau perusahaan swasta wajib membangun fasilitas atau ruangan untuk tempat merokok di luar gedung.

Setelah Perda itu disahkan, Pemkot Surabaya harus menyusun bagaimana petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam peraturan wali kota.

"Wali kota segera menyusun perwali dan masyarakat diberikan sosialisasi tentang pentingnya Perda Kawasan Tanpa Rokok," tuturnya.

Sosialisasi

Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan menyampaikan, pihaknya akan segera membuat surat edaran ke seluruh pemangku kepentingan bahwa Perda KTR akan segera diterapkan.

Selain itu, Hendro menyebut bahwa Pemkot Surabaya akan segera turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi dan tindakan sesuai ketentuan.

"Satu minggu ini kita akan rapat koordinasi untuk kemudian segera dijalankan sama-sama. Nanti tetap ada perwalinya," ucap Hendro.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/04/23045871/sah-merokok-sembarangan-di-surabaya-dikenai-denda-rp-250000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke