"Saksi ada dua orang kemudian nanti menyusul penemu yang melaporkan ke Bawaslu. Sementara untuk kadesnya kita agendakan hari Jumat," kata Kordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Bogor, Abdul Haris kepada Kompas.com, di Kantor Bawaslu Bogor, Jalan Pondol Rajeg Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (4/4/2019).
Bawaslu, penyedik polres hingga kejaksaan turut hadir dalam pemeriksaaan tersebut dan sudah menyiapkan puluhan pertanyaan untuk diajukan kepada saksi dan penemu.
"Standar pemeriksaan kita bisa sampai 25 sampai 30 pertanyaannya, tentu terkait dengan peristiwa itu status saksi kemudian sejauh mana saksi mengetahui," ujarnya.
Sedianya, kades telah memenuhi syarat formil materil sebuah peristiwa pelanggaran dan akan di bahas lebih lanjut.
Namun, kata Abdul, tergantung sejauh mana pelapor mampu menyampaikan isi video dibuktikan dengan fakta.
"Video ini yang disampaikan penemu sejauh mana akurasi video itu tentu dari sentra gakumdu akan menguji lebih dalam. Bisa jadi saksi bertambah atau kita anggap cukup," bebernya.
"Idealnya batas waktu 14 hari kerja dan ini memang mendekati pemilu Tentu kita musyawarahkan dengan sentra gakumdu, polisi dan kejaksaan agar secepatnya selesai," tambahnya.
Seperti diketahui, video viral seorang kepala desa berinisial T diduga mengarahkan warga untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Video yang viral itu terjadi di Desa Cidokom, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
https://regional.kompas.com/read/2019/04/04/13005291/saksi-dan-penemu-video-diduga-kades-di-bogor-arahkan-dukung-jokowi-dicecar