Salin Artikel

KPU Imbau Penyandang Difabel Tidak Gadaikan Hak Pilihnya..

Hal ini disampaikan KPU saat memberikan sosialisasi pemilu kepada para penyandang disabilitas di Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC) Solo, Jawa Tengah pada Rabu (3/4/2019).

"Harus tahu betul visi-misi dari caleg dan pasangan calon (paslon) mereka, jangan sampai Rp 50.000-100.000 suara Anda tergadaikan," ujar Anggota KPU Solo, Puji Kusmarti, saat ditemui di YPAC, Rabu (3/4/2019).

"Karena 5 menit di dalam TPS sama saja dengan lima tahun Indonesia ke depan," kata Puji.

Puji juga menyampaikan mengenai upaya-upaya agar penyandang disabilitas tidak kehilangan hak suaranya. Misalnya, mereka juga perlu mencari informasi apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap.

"Jadi kalau semisalnya mau mencoblos harus tahu betul apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ujar Puji.

Ia juga mengungkapkan bahwa jika penyandang disabilitas tidak masuk dalam DPT, mereka tetap bisa melakukan pencoblosan.

"Kalau teman-teman tidak masuk dalam DPT, sebenarnya bisa memilih sesuai dengan KTP elektronik di kota asal, selama persediaan surat suara masih tersedia," ujar Puji.

Sementara, jika ingin melakukan pencoblosan di daerah asal, calon pemilih diminta melapor ke petugas TPS/kelurahan terlebih dahulu untuk menentukan TPS mana yang nantinya menjadi tempat ia mencoblos.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/04/12491691/kpu-imbau-penyandang-difabel-tidak-gadaikan-hak-pilihnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke