Salin Artikel

Ngaku Pengusaha dari Brunei, Kelompok Penipu Gasak Uang Rp 80 Juta dari ATM Korban

Keempat pelaku yang diamankan yakni DM, AM, MS dan AR, dan kini sudah mendekam di penjara Polsek Bandung Wetan.

Kapolsek Bandung Wetan Kompol Budi Triyono mengatakan, penipuan ini terjadi pada 23 Maret 2019 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu korban YS asal Surabaya tengah berada di Hotel Pavilion Kota Bandung.

Pelaku DM kemudian menghampiri dan mengajak ngobrol korban dengan mengaku sebagai pengusaha dari Kalimantan. Dalam obrolan itu, pelaku mengajak korban untuk bekerjasama jual beli elektronik khususnya ponsel.

Setelah lama mengobrol santai, kemudian datang pelaku MS yang mengaku sebagai pengusaha dari Brunei Darusalam bertanya soal lokasi jual beli ponsel.

"Padahal antara DM dan AR ini saling kenal, namun di depan korban seolah tidak kenal," kata Budi saat rilis pengungkapan kasus kasus di Polsek Bandung Wetan, Selasa (2/4/2019).

Dalam obrolan itu MR mengaku ingin membeli banyak ponsel, DM kemudian menunjukkan lokasi Bandung Elektronik Center yang merupakan tempat jual beli ponsel.

Namun, saat berkendara ke sana dengan korban dan pelaku DM, dia mengurungkan niatnya dengan alasan ingin beli ponsel dengan jumlah banyak.

Pelaku DM berpura-pura mengajak kerjasama jual beli ponsel kepada ke pelaku MS, karena MS mengaku dari Brunei. MS kemudian ikut transfer melalui ATM korban dengan iming-iming uang yang akan dikembalikan dan dijanjikan keuntungan 15 persen.

Di gerai ATM, pelaku memperlihatkan saldo ATMnya yang berisi saldo Rp 1miliar.

"Rp 1 miliar itu sebenarnya ada minusnya, tapi minusnya ditutup ibu jari," kata Budi.

Korban yang percaya kemudian diminta untuk memperlihatkan saldo ATM nya. Usai pelaku mengetahui pin ATM korban, pelaku DM kemudian mengalihkan pandangan korban sementara pelaku lainnya menukarkan kartu ATM korban dengan ATM pelaku.

"Saat ngobrol dengan DM, ATM korban ditukar dengan pelaku yang sebelumnya sudah melihat pin ATM korban," katanya.

Setelah berhasil membawa ATM korban, pelaku kemudian mengantarkan korban kembali ke hotel. Setelah itu, pelaku menggasak uang di ATM korban.

"Mereka ambil sebagian besar saldo korban, ada untuk operasional dan transfer ke seseorang. Korban sendiri mengaku rugi Rp 80 juta, tapi yang Rp 10 jutanya berhasil diselamatkan setelah diblokir bank," katanya.

Mendapatkan laporan itu, unit Reskrim Polsek Bawet kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran selama dua hari hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di salah satu villa di Bogor.

"Pengakuan pelaku, mereka sudah melakukan empat kali, dua kali di Bandung wetan dan dua kali di Sumur Bandung," katanya.

Dalam setiap aksinya, pelaku kerap menggasak uang korbannya hingga puluhan juta.

"Dari empat kali ini pelaku kerap menggasak uang korbannya hingga puluhan juta. Motifnya ekonomi," tuturnya.

Dari para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 96 kartu ATM dari berbagai bank, 11 ponsel, satu buah buku tabungan, dan satu kendaraan roda empat.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/02/11114921/ngaku-pengusaha-dari-brunei-kelompok-penipu-gasak-uang-rp-80-juta-dari-atm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke