Salin Artikel

Polisi Tangkap Pembina Pramuka yang Diduga Cabuli 11 Siswa SMP sejak 2016

Kasat Reskrim Polres Banyumas AKP Agung Yudiawan mengatakan, kasus tersebut terungkap dari aduan salah satu korban, FKA (13), kepada orangtuanya. Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak sekolah.

Pencabulan diduga telah dilakukan sejak 2016.

“Jumat kemarin kami mengamankan tersangka RK (32), warga Purbalingga, Jateng. Minggu kemarin ada kegiatan Pramuka di sekolah, kemudian salah satu korban melaporkan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan tersangka,” katanya saat pengungkapan kasus di Mapolres Banyumas, Sabtu (30/3/2019).

Sebelum ditangkap, RK sempat dipanggil pihak sekolah. Di hadapan kepala sekolah dan komite sekolah, tersangka mengakui perbuatannya sehingga kasus tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian.

Agung mengatakan, sampai saat ini ada 11 siswa yang melaporkan kasus tersebut. Korbannya berinisial NI, KF, AP, ZS, DK, RN, NR, DP, RI, YA, dan FKA. Seluruhnya merupakan siswa dari sejumlah kelas di sekolah tersebut.

“Jadi pelaku melakukan perbuatan itu bertahap, 2016 korbannya 1 orang, 2018 ada 2 orang, dan tahun ini korbannya 8 orang, termasuk yang melaporkan itu," ujarnya.

Tersangka diancam Pasal 82 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan paling lama 5 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/30/18334391/polisi-tangkap-pembina-pramuka-yang-diduga-cabuli-11-siswa-smp-sejak-2016

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke