Salin Artikel

Dari Tahanan Polda Jatim, Artis VA Dipindah Ke Rutan Medaeng Surabaya

Pemindahan dilakukan untuk persiapan VA menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Yang bersangkutan (VA) sudah sejak kemarin siang dikirim ke Rutan Medaeng," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Sunarta, Sabtu (30/3/2019).

Penyerahan artis VA oleh penyidik Polda Jawa Timur, setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap atau 21 oleh jaksa peneliti Kejati Jatim.

"Berkas perkara langsung kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta jadwal sidang. Sementara artis VA dititipkan ke Rutan Medaeng," ucapnya.

Pihaknya mengaku sudah membentuk tim jaksa penuntut umum dalam perkara yang melibatkan VA. Tim jaksa tersebut berisi jaksa gabungan dari Kejati Jatim dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Artis VA ditetapkan tersangka dalam perkara kasus prostitusi online yang diungkap Polda Jawa Timur di Surabaya pada 5 Januari lalu.

Dari hasil pemeriksaan digital forensik, VA diduga terlibat dalam penyebaran atau transmisi konten asusila melalui media elektronik.

VA diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/30/14341871/dari-tahanan-polda-jatim-artis-va-dipindah-ke-rutan-medaeng-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke