Salin Artikel

Dua Pelaku Pembunuhan Calon Pendeta Terancam Hukuman Mati

PALEMBANG,KOMPAS.com - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, Hendri (18) dan Nang (20) yang merupakan pelaku pembunuhan MZ (24), seorang calon pendeta di Kabupaten OKI, dikenakan pasal berlapis.

Petugas mengenakan keduanya pasal 338 KUHP tentang penganiayaan disertai pembunuhan  dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati.

"Kami harapkan jaksa dan hakim juga berpikiran sama, sehingga kedua pelaku bisa dihukum maksimal, karena mereka sadis," ucap Zulkarnain, Jumat (29/3/2019).

Dari hasil pemeriksaan, Hendri dan Nang telah membuat rencana aksi mereka tersebut. Nang pun mencari karet ban bekas utuk mengikat korban.

Selanjutnya, Hendri mencari sarung serta kayu balok untuk mengadang MZ.

"Mereka sudah satu minggu merencanakan aksi ini, setelah korban lewat menggunakan motor, mereka langsung mengadang korban,"ujar jenderal bintang dua ini.

Zulkarnain mengatakan, NP gadis berumur 9 tahun yang merupakan murid MZ juga diikat pelaku.

NP dicekik lalu dibuang di kawasan areal perkebunan sawit di  PT PSM Divisi 3 Blok F19 Dusun Sungai Baung, Desa Bukti Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Korban MZ dibawa pelaku masuk ke areal kebun untuk diperkosa. Namun, karena sedang datang bulan, rencana pemerkosaan itu pun batal.

Korban MZ yang terus meronta akhirnya menarik topeng sarung dikenakan Hendri hingga wajahnya pun terlihat. Akibatnya, Hendri langsung mencekik leher korban hingga tewas.

"Dua pelaku langsung mencekik korban, motifnya karena sakit hati dengan ucapan korban," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/29/19230021/dua-pelaku-pembunuhan-calon-pendeta-terancam-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke