Salin Artikel

Penjualan 41 Komodo ke Luar Negeri Melalui Facebook

Dirkrimsus Polda Jawa Timur Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, pengungkapan kasus jual beli satwa itu berawal dari laporan warga yang menyebut menemukan praktik jual beli satwa dilindungi di wilayah Surabaya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan salah satu tersangka berinisial RSL.

"Pada 22 Februari 2019, kami amankan RSL di rumahnya di Surabaya, berikut barang bukti sejumlah satwa yang langsung kami titipkan ke Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam," katanya kepada Kompas.com, Kamis (28/3/2019). 

Hasil pengembangan pemeriksaan, pada 28 Februari pihaknya mengamankan dua tersangka lagi yakni VS dan AN. Dari tangan dua tersangka diamankan empat ekor komodo dalam kondisi hidup.

Penyelidikan terus dilakukan hingga polisi kembali mengamankan AW dan RR. AW diamankan di Semarang, sementara RR di Klaten, Jawa Tengah. Semua yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Berdasarkan keterangan dari para tersangka, komodo didapatkan tersangka VS dari Pulau Flores. Penyuplai komodo berinisial ED yang saat ini sudah ditetapkan sebagai buronan.

Komodo dari Flores dititipkan kepada sopir truk tujuan Surabaya. Sesampai di Surabaya, tersangka VS menghubungi AN dan RSL agar mengambil komodo tersebut untuk dipelihara di rumah masing-masing sambil menunggu pembeli.

Saat komodo dipelihara di rumah AN dan RSL, tersangka VS mengiklankan penjualan komodo melalui Facebook.

Kepada polisi, tersangka VS mengaku sudah menjual 41 ekor komodo sejak 2016 hingga 2019.

"Polisi menemukan petunjuk jika puluhan komodo tersebut dijual hingga ke luar negeri dengan harga per ekor mencapai Rp 500 juta," jelasnya.

Tidak hanya menjual komodo, jaringan ini juga terbukti menjual beberapa satwa liar seperti Binturong, Kaka Tua Jambul Kuning, Kaka Tua Maluku, Burung Nuri Bayan, Burung Perkicing, Trenggiling, dan Berang-berang.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/28/12302351/penjualan-41-komodo-ke-luar-negeri-melalui-facebook

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke