Salin Artikel

5 Fakta Penyelundupan Bayi Orangutan oleh WN Rusia di Bali, Dimasukan ke Dalam Koper hingga Dibius dengan CTM

KOMPAS.com - Warga negara asing asal Rusia, Zhestkov Andrei, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan anak orangutan berusia dua tahun.

Saat itu tersangka mencoba menyelundupkan bayi orangutan tersebut di Bandara Ngurah Rai, Bali, Jumat (22/3/2019). Pelaku sebelumnya membius bayi orangutan tersebut sebelum dimasukan ke dalam keranjang di dalam koper penumpang.

Berikut ini fakta lengkapnya:

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai KSDA Bali I Ketut Catur Marbawa menjelaskan, tersangka Zhestkov merupakan penumpang Garuda Indonesia GA 870 tujuan Rusia yang akan transit di Seoul.

Saat melewati pre-screening X-ray nomor tiga terminal keberangkatan internasional Ngurah Rai Airport, petugas mencurigai bawaan tersangka. Setelah diperiksa, petugas menemukan seekor bayi orangutan dalam kondisi terbius.

"Orang utan jantan perkiraan umur dua tahunan diduga diberi obat jenis CTM. Ditemukan sejumlah pil CTM di koper yang menyebabkan orangutan tersebut tidur selama di dalam koper," kata Catur.

Setelah itu, petugas mengamankan Zhestkov dan menyerahkan bayi orangutan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.

Salah satu staf Bali Safari, Made Yunik Novita Dewi mengatakan, pihaknya telah melakukan proses pemeriksaan kesehatan awal terhadap bayi orangutan itu sebelum dibawa ke Bali Safari.

Pemeriksaan meliputi general check pada mata, mulut, perut, pernafasan, dan temperatur.

Dari pengecekan ini, bayi orangutan yang diberi nama Bon-Bon tersebut masih tergolong aktif. Namun, mengalami pucat pada tubuh bagian atas dan gangguan pada perut.

"Pemeriksaan akan konsen di perut karena tidak sinkron antara perut dengan besar badan. Akan diperiksa lebih lanjut apakah ada akumulasi gas karena obat bius," ucap Novita.

Anak orangutan yang berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan dititipkan di Bali Safari untuk sementara waktu mulai Sabtu (23/3/2019) siang.

Penitipan ini dilakukan karena Bali Safari memiliki fasilitas dan tenaga medis yang cukup memadai untuk mengurus anak orangutan tersebut.

"Serah terima ini semata-mata untuk memastikan kesehatan. Karena kami bukan ahlinya merawat orangutan, jadi titip rawat orangutan sambil menunggu keputusan kapan dikembalikan ke habitat aslinya di Kalimantan," kata I Ketut Catur Marbawa.

Menurutnya, orangutan tersebut tetap menjadi milik BKSDA, karena itu proses serah terima dilengkapi dengan sejumlah dokumen.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Rudi Setiawan, megatakan, Zhestkov Andrei, telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Tersangka atas nama Zhestkov Andrei diduga menyimpan, membawa dan mengeluarkan satwa yang dilidungi dalam keadaan hidup dari Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat 2 huruf a dan c UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Hayati. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," kata Rudi, Senin (25/3/2019).

WN Rusia tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani 24 jam pemeriksaan.

Selain orangutan, polisi juga mengamankan tokek dan bunglon dari tangan tersangka.

Menurut Rudi, orangutan tersebut diperoleh tersangka di Pulau Jawa untuk diselundupkan ke negaranya di Rusia.

"Menurut pengakuan tersangka diperoleh di Jawa dan mau dijual kembali," ujar Rudi.

Petugas Balai Koservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali akan melakukan tes DNA terhadap bayi orangutan yang diselamatkan di Bandara Ngurah Rai. Tujuannya untuk memastikan habitat asal orangutan tersebut sehingga dapat dipulangkan kembali.

"Terhadap satwa ini dipastikan dulu asal-usulnya dari mana lewat tes DNA, karena ada dua jenis spesis orangutan yaitu dari Kalimantan dan Sumatera. Kemudian menunggu petunjuk penyidik untuk pemulangan," kata Kepala BKSDA Bali Budi Kurniawan, dalam keterangan pers, Senin (25/3/2019).

Saat ini, kondisi orangutan tersebut cukup baik walau sedikit mengalami stres. Untuk itu, perlu dilakukan langkah pemulihan. Waktu pemulihan sangat bergantung pada perilaku orangutan tersebut.

"Tergantung perilaku satwa tersebut, bisa satu bulan, dua bulan atau tiga bulan," kata Kurniawan.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/25/17261591/5-fakta-penyelundupan-bayi-orangutan-oleh-wn-rusia-di-bali-dimasukan-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke