Salin Artikel

6 Parpol Batal Ikut Pemilu di NTT gara-gara Tak Laporkan Dana Kampanye

KUPANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan keikutsertaan enam partai politik dalam pemilu 2019 ini di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Ketua KPU NTT, Thomas Dohu mengatakan, pembatalan enam parpol itu berlaku di sejumlah kabupaten di NTT.

"Pembatalan ini berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 744/PL.01.6-Kpt/KPU/III/2019 tertanggal 21 Maret 2019," ungkap Thomas, kepada Kompas.com, di Kupang, Senin (25/3/2019) pagi.

Enam partai politik itu, kata Thomas, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Berkarya.

Thomas merinci, untuk PPP yang dibatalkan keikutsertaannya yakni di Kabupaten Sabu Raijua, Sumba Barat, dan Ngada. Kemudian, Partai Garuda di Kabupaten Sabu Raijua, Partai Berkarya di Kabupaten Ngada dan Manggarai.

Selanjutnya, PBB di Ngada, Nagekeo, Malaka, Rote Ndao, Sabu Raijua dan Sumba Timur. Kemudian PKPI di kabupaten Ngada serta PKS di Kabupaten Sumba Timur dan Sabu Raijua.

Menurut Thomas, enam partai tersebut dicoret karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai batas waktu yang ditetapkan oleh KPU.

Kemudian, enam partai itu tidak memiliki kepengurusan dan tidak mengajukan calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten serta kota.

"Selanjutnya, enam parpol ini tidak diikutkan dalam perhitungan perolehan kursi di seluruh daerah pemilihan (Dapil) yang bersangkutan untuk perolehan suara di tingkat kabupaten," kata dia.

Sedangkan, untuk perolehan suara DPRD Provinsi NTT, dan DPR RI, tetap dihitung karena penentuan kursinya ada di provinsi dan pusat.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/25/11111861/6-parpol-batal-ikut-pemilu-di-ntt-gara-gara-tak-laporkan-dana-kampanye

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke