Salin Artikel

Diperkosa Berulang Selama 1 Tahun, Siswi SMP Laporkan Ayah ke Polisi

PALI, KOMPAS.com - RR (15), seorang siswi SMP di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, melaporkan sang ayah, SW (41), ke polisi atas dugaan pemerkosaan.

RR yang telah terlebih dahulu mengaku kepada sang ibu bahwa dia mengalami perkosaan berulang oleh ayahnya sejak setahun lalu, sejak dia duduk di bangku kelas VII.

Sang ibu lalu mengajak RR melaporkan perbuatan SW ke Polsek Tanah Abang. SW akhirnya ditangkap pada Minggu (24/3/2019).

Kapolsek Tanah Abang AKP Sofiyan Ardeni mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku melakukan aksi pemerkosaan tersebut ketika istrinya sedang tidak berada di rumah.

RR tak berani melawan karena berada di bawah ancaman pelaku selama satu tahun. 

"Karena tak tahan lagi, korban akhirnya bercerita kepada ibunya jika sudah diperkosa. Sejak duduk di bangku SMP kelas VII, korban diperkosa pelaku sampai kelas VIII. Kondisi TKP memang sepi," kata Sofiyan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Sofiyan menuturkan, SW dijerat UU Nomor 35 tahun 2014 atau Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.

Saat ini, pelaku pun masih menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian setempat.

"Pelaku sudah ditahan, sekarang penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait pemerkosaan tersebut," ujar Sofiyan.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/24/21405571/diperkosa-berulang-selama-1-tahun-siswi-smp-laporkan-ayah-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke