Salin Artikel

Polisi Ringkus Tersangka Perusakan Masjid dan TPQ di Banyumas

Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan, aksi perusakan diduga dilakukan AR (31), warga Desa Bumiagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Kebumen, Jateng.

“Setelah kita selidiki, mengarah ke satu orang, begitu kita tanya semalam (Kamis malam), dia langsung mengakui melakukan perbuatan itu. Dia jalan kaki menuju ke sini, rumahnya di tetangga desa, tapi masuk Kabupaten Kebumen,” katanya, Jumat (22/3/2019) di lokasi kejadian.

Dia menjelaskan tersangka melakukan perusakan karena sakit hati dengan Pengasuh Ponpes Mihtahul Falah, KH Daelami dan pengasuh TPQ Darussalam, Kiai Abdul Majid.

“Beberapa tahun lalu dia pernah menjadi santri di ponpes tersebut, tapi dikeluarkan. Kemudian minta diajar Kiai Abdul Majid, tapi karena melihat sesuatu yang tidak pas, akhirnya ditolak. Karena penolakan itu menimbulkan sakit hati, kemudian dia merencanakan aksi itu,” jelas dia.

Dia mengatakan, tersangka akan dijerat Pasal 406 KUHP junto Pasal 65 KUHP tentang perusakan.

Sementara itu, Bupati Banyumas Achmad Husein mengapresiasi langkah yang dilakukan polisi. Pasalnya apabila tidak segera terungkap, dikhawatirkan aksi itu akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/22/16511371/polisi-ringkus-tersangka-perusakan-masjid-dan-tpq-di-banyumas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke