Salin Artikel

Hendak Pinjam Rp 100 Juta via "Online", Andi Malah Tertipu Rp 10 Juta

Kedua tersangka yakni Jihad alias Bonet alias Hadi Sudarsono dan Ferdiansyah alias Gandi Syafaat Rahmat, keduanya adalah warga Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara.

Kapolres Luwu utara AKBP Boy FS Samola kepada Kompas.com mengatakan, tersangka Jihad dalam kasus tersebut berperan sebagai staf manajemen pencairan dana pinjaman bersama-sama dengan Ferdiansyah yang berperan sebagai admin marketing. Keduanya memasang iklan pada Instagram dengan nama akun KSP Sejahtera Bersama.

“Dengan iklan tersebut korban Andi Tenri tergiur dengan iming-iming tersangka sehingga korban melakukan chatting Messenger untuk meminta pinjaman sebesar Rp 100 juta dengan angsuran sebesar Rp 2.250.000 selama 4 tahun atau 48 bulan,” kata AKBP Boy F Samola, Kamis (21/03/2019).

Lanjut Boy, tersangka Ferdiansyah mengarahkan korban untuk komunikasi melalui WhatsApp dan menggunakan telepon seluler. Kemudian korban diminta untuk mengirimkan sejumlah biaya administrasi.

“Korban dimintai biaya administrasi berupa biaya deposit sebesar Rp 1.500.000, selanjutnya biaya asuransi sebesar Rp 3.900.000, selanjutnya biaya aktivasi pencairan sebesar Rp 4.600.000 dengan total keseluruhan Rp 10 juta. Namun setelah dilakukan pengecekan pada rekening BRI milik orangtua korban, uang yang dijanjikan tersebut tidak ada, sehingga korban merasa tertipu dan melaporkan kejadian ini kepada Polres Luwu Utara pada Selasa (19/03/2019),” ucap Boy.

Unit Resmob dan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Luwu Utara kemudian memeriksa transaksi yang dilakukan korban Andi Tenri pada kepada rekening pemilik tersangka. Diperoleh informasi dari pihak bank bahwa uang yang ditransfer oleh korban pada tersangka tersebut sudah ditarik di bank BRI unit Pasar Sentral Palopo.

Selanjutnya tim langsung memeriksa ciri-ciri pelaku dan mengejarnya.

“Kami melakukan pengecekan rekening ke bank BRI yang terkait masalah tersebut dan ternyata benar korban melakukan transaksi ke rekening yang dimaksud, dan setelah dilakukan pencarian pelaku dan dilakukan penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 5.185.000, 5 unit HP berbagai macam merek, 6 buah kartu Sim Telkomsel, 1 buah kartu Indosat , 2 buah kartu ATM BRI dan CIMB Niaga serta 2 buah dompet,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara serta KUHP pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara

https://regional.kompas.com/read/2019/03/21/20573131/hendak-pinjam-rp-100-juta-via-online-andi-malah-tertipu-rp-10-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke