Salin Artikel

Didakwa Terima Suap Rp 4,8 Miliar, Taufik Kurniawan Irit Komentar

Dalam dakwaan, Taufik didakwa menerima uang Rp 4,8 miliar dalam kepengurusan di dua kabupaten tersebut.

"Ikuti saja di persidangan. Cukup ya," kata Taufik, sambil berjalan menuju pintu keluar ruang sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3/2019).

Taufik memilih irit bicara terkait kasus yang menjeratnya. Berkali-kali ditanya wartawan, Taufik tetap memilih diam.

Begitu pula ketika dimintai tanggapan soal dugaan teror ke salah satu saksi untuk mengubah keterangan tertentu di berita acara pemeriksaan (BAP).

"Besok ditanyakan ke persidangan, saya tidak tahu malahan," kata dia.

Sementara ketika ditanya soal penerimaan uang suap Rp 4,8 miliar, kemudian dihubungkan dengan uang yang sudah dikembalikan Rp 3,65 miliar, Taufik tetap tak mau berkomentar banyak.

"Itu sudah materi persidangan, kita ikuti saja ya," ujar dia.

Jaksa KPK Eva Yustisiana mendakwa Taufik menerima suap hingga Rp 4,8 miliar ketika membantu mengurus dana alokasi khusus (DAK) di Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.

Uang suap Rp 4,8 miliar bersumber dari dua bupati. Rinciannya, dari Bupati Kebumen sebesar Rp 3,6 miliar dan Bupati Purbalingga Rp 1,2 miliar.

"Patut diduga, Rp 4,8 miliar untuk gerakkan terdakwa memperjuangkan dan menambahi anggaran dana alokasi khusus (DAK) untuk Kebumen dan Purbalingga di DPR RI," kata Eva.

"Bertentangan dengan kapasitas terdakwa sebagai penyelenggara negara," tambah jaksa.

Eva merinci, bahwa sebelum pemberian suap, antara terdakwa dengan para pihak telah melakukan pertemuan di berbagai tempat.

Tempat-tempat pertemuan yang tercatat yaitu KFC Jalan Sultan Agung, Hotel Gumaya, Pendopo Purbalingga dan rumah seseorang di Wanareja, Banjarnegara.

Dalam membantu pemulusan dana DAK, Taufik mematok fee sebesar 5 persen dari total DAK yang diajukan. 

https://regional.kompas.com/read/2019/03/20/19283851/didakwa-terima-suap-rp-48-miliar-taufik-kurniawan-irit-komentar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke