Salin Artikel

Khawatir Pengaruhi Saksi, KPK Tolak Pemindahan Penahanan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

Wakil ketua DPR Taufik Kurniawan sebelumnya mengajukan izin pindah tahanan ke majelis hakim dengan alasan sedang sakit.

"Permohonan pindah lapas kami keberatan kalau di lapas, alasan karena sebagian besar saksi ada di lapas (Kedungpane)," kata jaksa Eva Yustisiana, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3/2019).

Menurut Eva, alasan politikus PAN itu pindah tidak cukup beralasan. Jika sakit, rumah tahanan di Polda Jateng sangat dekat dengan akses berobat di rumah sakit besar, baik di RS Polri maupun RS Telogorejo.

Selain hal tersebut, jaksa Eva juga mengatakan, keberadaan Taufik di rutan Polda Jateng untuk alasan keamanan.

Sebab, dalam berita acara pemeriksaan salah satu saksi, ada teror dari pihak tertentu untuk mengubah keterangan saksi.

"Dalam BAP saksi, ada teror suruhan agar ubah keterangan saksi. Kedua, agar kemananan terjamin. Berobat juga jelas di RS Polri dan Telogorejo," tambah dia.

Terkait ancaman teror mengubah keterangan, pihak Taufik dengan tegas membantah. Melalui kuasa hukumnya Deni Bakri, Taufik mengaku tidak pernah memerintahkan seorang untuk melakukan teror untuk mengubah keterangan saksi.

"Soal teror yang ada BAP, dari bapak tidak ada. Kami kaget ada keterangan yang seperti itu," ujar dia.

Dalam perkara ini, Taufik didakwa menerima suap dalam membantu kepengurusan dana alokasi khusus di Kabupaten Purbalingga dan Kebumen sebesar Rp 4,8 miliar. Dia dijerat dengan dua pasal.

Pertama, diduga melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, dakwaan pasal kedua yaitu diduga melanggar ketentuan Pasal 11 Undang-Undang yang sama. 

https://regional.kompas.com/read/2019/03/20/16314851/khawatir-pengaruhi-saksi-kpk-tolak-pemindahan-penahanan-wakil-ketua-dpr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke