Salin Artikel

Produk Herbal Bersertifikat Halal MUI Bebas Tembus Pasar Timur Tengah

Lukman mengatakan, MUI telah menjalin kerjasama dengan lembaga terkait di negara-negara di dunia dalam bilang sertifikasi produk halal.

Oleh karena itu, produk yang telah diaudit dan disertifikasi oleh MUI juga secara otomatis bebas masuk pasar di negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI).

"Kalau produk herbal ini mau ekspor tidak perlu lagi uji pengujian di Timur Tengah atau negara OKI lainnya, sudah cukup di sini (sertifkasi MUI). Jadi ke sana bisa langsung masuk," kata Lukmanul, saat berkunjung ke pabrik jamu dan farmasi Sido Muncul, di Kabupaten Semarang, Selasa (19/3/2019).

Lukmanul mengatakan, proses penerbitan sertifikat halal harus lulus administrasi maupun uji produk. Proses sertifikasi dilakukan oleh auditor yang telah bersertifikat.

Selain itu, layanan sertifikasi juga telah sesuai dengan Organisasi Internasional Untuk Standarisasi (ISO).

Dikatakan Lukmanul, sesuai Undang-Undang Jaminan Produk halal, pada 2019 ini seluruh produk yang masuk Indonesia sudah harus berlisensi halal.

Sertifikasi yang diwujudkan ke dalam label halal mempunyai dua fungsi, yaitu untuk meyakinkan konsumen, dan untuk bersaing produk di dalam negeri atau produk sejenis lain di negara lain.

"Halal jadi kompetitif dan branding pada produk," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/20/13215251/produk-herbal-bersertifikat-halal-mui-bebas-tembus-pasar-timur-tengah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke