Salin Artikel

Simpan Satu Paket Ganja, Ibu Hamil 7 Bulan Ditangkap Polisi

Warga kompleks Asmil Benteng Atas, Kecamatan Nusaniwe Ambon yang kini sedang mengandung 7 bulan ini ditangkap polisi di samping kampus Politeknik Ambon di kawasan Wailela, Kecamatan Teluk Ambon pada 26 Februari 2019.

“Tersangka menyimpan dan menguasai satu paket ganja saat ditangkap di samping kampus Politekni Ambon,”kata Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Thein Tabero kepada wartawan di kantornya, Senin (18/3/2019).

Menurut Thein selain menyimpan ganja, tersangka juga ikut menyembunyikan suaminya yang terlibat peredaran narkoba.

Thein mengatakan, meski tersangka tinggal di kompleks asrama TNI, namun tersangka tidak memiliki hubungan apapun dengan TNI.

”Suaminya bukan anggota TNI, keluarganya juga tidak, dia hanya tinggal di situ saja,” katanya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1, Pasal 114 ayat 1 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka ini sedang hamil sekitar 7 bulan,” ujarnya.

Jaringan narkoba

Dalam kesempatan itu, Diresnarkoba juga merilis sebanyak 10 tersangka narkoba yang ditangkap sepanjang Januari hingga Maret 2019.

Mereka yang ditangkap tersebut ada yang berprofesi sebagai pegawai honorer, anggota Polri hingga warga biasa.

Adapun ke-11 tersangka narkoba yang ditangkap itu yakni TN (19), AWT (28), NHK (34) AS (22), YB (24), RS (33), NS (22), DJP (37), JFT (21)VL (26) RMT (44), dan FBP (18).

Mereka dintangka di sejumlah lokasi berbeda di Kota Ambon dengan barang bukti sejumlah paket ganja kering.

“Barang bukti ganja ini didatangkan dari Papua Nugini,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/18/18151931/simpan-satu-paket-ganja-ibu-hamil-7-bulan-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke