Salin Artikel

Rabu, Taufik Kurniawan Diadili di Pengadilan Tipikor Semarang

Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Semarang Heru Sungkowo mengatakan, berkas atas nama Taufik telah masuk di pengadilan dan telah diproses lebih lanjut.

Berkas Taufik teregistrasi dengan nomor perkara 24/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg. Pengadilan bahkan telah menjadwalkan sidang perdana untuk Taufik.

"Sidang perdana hari Rabu, 20 Maret 2019," kata Heru, Senin (18/3/2019).

Taufik akan disidang di ruang sidang Cakra sekitar pukul 09.55 WIB. Sidang akan dipimpin oleh hakim Antonius Widjantono.

"Pak Antonius Widijantono sebagai ketua, kemudian hakim anggotanya Pak Sulistiyono dan Robert," tambah dia.

Taufik sendiri saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah. Taufik terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Taufik menjadi tersangka setelah hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.

Saat itu, terdapat rencana alokasi DAK senilai Rp 100 miliar. Diduga, fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran.

Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar. Taufik diduga menerima sekitar Rp 3,65 miliar.

Dalam perkara ini, Mantan Bupati Kebumen M Yahya Fuad juga telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau setara dengan 4 bulan kurungan.

Selain hukuman badan dan denda, Yahya juga dicabut hak politiknya untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Pencabutan hak politik berlaku selama 3 tahun. 

https://regional.kompas.com/read/2019/03/18/16132871/rabu-taufik-kurniawan-diadili-di-pengadilan-tipikor-semarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke