Salin Artikel

Sedang Hamil Tua, Perempuan Ini Tawarkan PSK via "Online"

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial CK (33), warga Maguwoharjo, Sleman diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY terkait kasus prostitusi online.

CK ini memiliki daftar 20-an perempuan yang ditawarkan kepada lelaki hidung belang via online.

"Pelaku yang kami amankan ini perempuan berinisial CK usia 33 tahun," ujar Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto dalam jumpa pers, Senin (18/3/2019).

Pelaku berinisial CK saat ini dalam kondisi hamil. Sehingga tidak dilakukan penahanan.

"Yang kami sayangkan, kami prihatin, pelaku ini dalam kondisi hamil 8 bulan. Ada riwayat kesehatan asma serta jantung bocor juga sehingga tidak dilakukan penahanan," ungkapnya.

Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Edi Sutanto menjelaskan, pelaku berinisial CK ini menerima permintaan booking online melalui aplikasi WhatsApp (WA).

"Jadi jika ada orang yang membutuhkan teman wanita, maka pelaku ini akan mengirimkan beberapa foto wanita kepada orang tersebut. Aplikasi yang digunakan pelaku ini melalui WhatsApp," tuturnya.

"Ada yang kenal melalui komunitas, ada yang melalui orang lain yang mengenal dan mengetahui pelaku," imbuhnya

Setelah salah satu foto wanita yang dikirimkan dipilih oleh pengguna jasa, kesepakatan harga dilanjutkan via chat WA. Lokasi dan waktu pertemuan juga disepakati via WA.

"Setelah deal, pelaku CK ini menghubungi wanita yang dipilih sekaligus memberitahu lokasi dan waktu pertemuan dengan pengguna jasa," bebernya.

Menurutnya, CK ini memiliki puluhan perempuan. Tarif per orang dipatok bervariasi tergantung dari kesepakatan dengan pengguna jasa.

"Minimal untuk short time Rp 3 juta. CK ini memiliki 20 angel (PSK), ada mahasiswa dan SPG," ungkapnya.

Dijelaskannya, pembayaran dilakukan lewat transfer ke rekening pelaku. Setelah ditransfer, uang pembayaran tersebut dibagi dua.

"Pembagiannya, pelaku CK ini mendapat 30 persen dan anak buahnya 70 persen. CK ini sudah menjalankan praktik prostitusi online ini sekitar 2 tahun," tegasnya.

Akibat perbuatannya, CK dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2018 (memiliki muatan yang melanggar kesusilaan), ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Selain itu juga melanggar Pasal 296 KUHP Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, ancaman penjara maksimal 1 tahun empat bulan.


Barang bukti yang diamankan antara lain 2 unit ponsel, uang tunai Rp 1.100.000, 12 lembar screen capture percakapan tersangka CK, kondom, bukti transfer dan satu buah kartu kamar hotel. 

https://regional.kompas.com/read/2019/03/18/16124641/sedang-hamil-tua-perempuan-ini-tawarkan-psk-via-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke