Salin Artikel

Caleg PKS yang Diduga Cabuli Anaknya Ditetapkan Jadi Tersangka

Tersangka AH juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Hari ini telah kita tetapkan AH jadi tersangka. Dua alat bukti, visum dan keterangan saksi sudah terpenuhi," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso saat dihubungi, Kamis.

Iman mengatakan, AH ditetapkan masuk dalam DPO karena tak lagi berada di Sumbar. Saat ini. menurut Iman, pihaknya sudah melacak keberadaan AH yang sudah kabur beberapa hari lalu.

"Kita sudah melacak keberadaan AH, dia berpindah-pindah. Kita akan menurunkan tim dan berkoordinasi dengan kepolisian di daerah yang diduga AH bersembunyi," ujarnya.

Sebelumnya, caleg PKS berinisial AH dilaporkan keluarga sendiri karena diduga mencabuli anak kandungnya sejak anaknya duduk di kelas 3 SD. Saat ini anaknya telah berumur 17 tahun. 

Korban berinisial CA (17) melaporkan perilaku bejat ayahnya kepada keluarganya. Tidak terima, keluarga korban melaporkan perbuatan AH ke Mapolres Pasaman Barat.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/14/19071331/caleg-pks-yang-diduga-cabuli-anaknya-ditetapkan-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke