Salin Artikel

Caleg PKS Dipolisikan karena Diduga Cabuli Anaknya Sejak Kelas 3 SD

AH dilaporkan karena diduga mencabuli anak kandungnya yang kini berusia 17 tahun.

Ibu kandung korban yang juga istri AH, baru mengetahui itu setelah anaknya bercerita apa yang telah dialaminya selama ini.

Mendengar itu, sang ibu langsung melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polres Pasaman Barat.

“Betul, ada laporan tanggal 7 Maret lalu,” kata Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema kepada TribunPadang.com, Rabu (13/3/2019).

AH diduga telah mencabuli anak kandungnya berkali-kali, sejak anaknya duduk di kelas 3 SD. Terakhir kali diduga perbuatan itu dilakukan AH pada Januari 2019 lalu, atau sudah sekitar delapan tahun korban menerima perbuatan cabul itu dari ayahnya.

"Sekarang korban berusia 17 tahun dan masih sekolah,” kata Afrides.

Pihak kepolisian, kata Afrides, belum bisa menyimpulkan modus yang dilakukan oleh terduga pelaku karena masih dalam pengejaran. Dari hasil penyelidikan AH kabur ke Jakarta. 

“Modus belum bisa disimpulkan karena baru pelapor (ibu kandung korban) yang diperiksa. Korban rencananya hari ini diperiksa,” jelasnya.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso mengatakan, belum mengetahui mengapa baru sekarang dugaan pencabulan tersebut dilaporkan ke polisi.

Dia juga tak bisa memastikan apakah korban selama ini di bawah ancaman atau tidak.

"Ya atau tidak ada ancaman (diselidiki), masih kami lakukan penyelidikan," ujarnya.

Kemungkinan lain, kata dia, korban yang sudah mulai beranjak dewasa dan mulai menyadari hal keji yang diduga telah diperbuat ayahnya ke dirinya.

"Dia anak enggak ngerti, enggak tahu. Mungkin sudah mulai dewasa ini, dia mau pacaran atau membina rumah tangga, dia nggak bisa karena kondisinya itu. Tapi kita juga kurang tahu, kita masih terus mendalami," ujarnya.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Sumbar, Irsyad Syafar juga membenarkan bahwa AH adalah caleg dari PKS.

"Dia memang caleg PKS, tapi bukan kader PKS. Kita rekrut eksternal karena beliau dikenal di tengah-tengah masyarakat sebagai orang baik," kata Irsyad Syafar.

Irsyad mengatakan, AH dicalonkan oleh PKS karena rekomendasi dari tokoh masyarakat sekitar.

Pihak partai, kata dia, tidak mengetahui secara detail mengenai pribadi AH.

"Pakai apa mendeteksinya? Tidak ada partai yang bisa mendeteksi privasi seseorang,” ujarnya.

Pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Irsyad mengatakan tidak akan membela AH jika AH terbukti bersalah. PKS juga akan mencoret AH dari pencalonan di Pemilu 2019 jika terbukti bersalah.

"Jika terbukti, akan kita coret, tidak masalah. Manusia jika berbuat salah harus bertanggung jawab," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/14/16495511/caleg-pks-dipolisikan-karena-diduga-cabuli-anaknya-sejak-kelas-3-sd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke