Salin Artikel

Mencuri di Rumah WN China, Seorang Pria Ditangkap Polisi

DENPASAR, KOMPAS.com - Mohammad Ivandi (32), pria asal Bondowoso ditangkap jajaran kepolisian dari Polsek Kuta menyusul perbuatannya mencuri sejumlah barang milik Limin, seorang warga negara China.

Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Muh. Nurul Yaqin melalui siaran pers pada Rabu (13/3/2019) mengatakan penangkapan terhadap Ifandi bermula dari laporan yang masuk pada 4 Maret 2019 silam.

Setelah berkunjung ke rumah temannya, Limin kembali ke rumahnya di Jalan Maya Loka, Mandala Griya Blok VI Nomor 6 Kel Benoa Kutsel, Badung, kemudian masuk rumah lewat pintu gerbang yang tidak terkunci.

“Setelah dalam rumah pelapor merasa ada yang aneh karena korden jendela yang sebelumnya terbuka dan ternyata sudah tertutup,” kata Yaqin.

Korban kemudian mengecek barang-barang yang ada dalam rumah. Dari pengecekan itu Limin mendapati satu buah kamera Go-pro, laptop merek Apple, dua buah wifi bentuk kotak, jam tangan, dan sejumlah uang hilang.

“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Kuta Selatan guna proses lebih lanjut,” kata Yaqin.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung terjun ke TKP dan mengumpulkan keterangan dan berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku. Polisi kemudian melakukan pengejaran.

Pada Selasa (12/3/2019) dini hari pelaku berhasil diamankan di sebuah bangunan bekas bedeng proyek Angkasa Pura, Jalan By Pass Sunset Road Kuta.

Petugas kemudian melakukan penggeledehan dan ditemukan beberapa barang bukti hasil curian.

“Setelah dilakukan interogasi mendalam, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian seorang diri,” ucap Yaqin. 

https://regional.kompas.com/read/2019/03/13/12035291/mencuri-di-rumah-wn-china-seorang-pria-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke