Salin Artikel

20 WNA yang Tertangkap Buka Praktik Pijat Ilegal di Palembang Dideportasi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak 20 WNA yang kedapatan membuka praktik pijat ilegal di salah satu hotel berbintang di Palembang akhirnya dideportasi pada Minggu (10/3/2019). 

WNA yang dideportasi yakni Chris Leong, warga negara Malaysia dan 19 rekannya. 

Informasi ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Klas 1 Palembang Raja Ulul Azmi ketika dikonformasi oleh Kompas.com, Senin (12/3/2019). 

Menurut dia, Chris Leong dan 10 rekannya akhirnya dipulangkan sebab kasusnya bukan kasus pidana. 

"Memang dia (Chris Leong) terbukti melakukan pemijatan, terbukti dia ada diruangan itu bersama-sama yang lain. Tetapi tak ada peristiwa pidana," kata Raja, Selasa (12/3/2019).

Chris Leong sebelumnya diduga melakukan penyalahgunaan ijin tinggal lantaran menggunakan visa kunjungan untuk kegiatan komersil dan membuka praktik pijat di salah satu hotel hingga meraup keuntungan  Rp 1 miliar per hari dari ratusan pasien.

Namun, menurut Raja, setelah pihaknya melakukan penyelidikan, pihaknya tidak menemukan dugaan tersebut sehingga Chris Leong Cs lolos dari jeratan tindak pidana.

"Jadi bukan merupakan peristiwa pidana. Rupanya kami tidak bisa membuktikan kegiatan mereka itu komersil, merupakan peristiwa pidana. Sehingga dikeluarkan SP3," ujarnya.

Seperti diketahui, Chris Leong bersama 19 rekannya yang lain ditahan di Rutan Pakjo sejak (15/1/2019) hingga Sabtu (9/3/2019). Mereka sebelumnya diamankan di salah satu hotel bintang empat di Palembang pada 6 Januari 2019 lalu.

Selama masa tahanan, iapun mengakui jika penyidik kehabisan waktu mencari bukti hingga akhirnya 20 WNA tersebut hanya dideportasi.

"Itu menyangkut warga negara asing, kita juga tidak boleh sembarangan, masa tahanan sudah mau habis, sementara kita tidak mendapatkan bukti lengkap. Jangan sampai kita yang berbalik," ungkap Raja.

Dari hasil pemeriksaan, 20 WNA itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyalahgunakan ijin tinggal. Sehingga penahanan yang sebelumnya dilakukan di kantor Imigrasi Klas 1 Palembang, dipindahkan ke Rutan untuk dilakukan proses pelimpahan kepada pihak Kejaksaan.

"Pemeriksaan kemarin dilakukan tiga hari oleh Dirjen Imigrasi, hasilnya sudah ditetapkan tersangka sehingga dilimpahkan ke Rutan Pakjo untuk proses Pro justitia. Mereka menggunakan Visa kunjungan, tetapi malah membuka praktik pijat ilegal"kata Sudirman, ketika berada di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang, Selasa (15/1/2019) lalu.

Sudirman melanjutkan, dalam waktu dekat 20 WNA itu akan menjalani proses persidangan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21). Ia pun yakin, dari seluruh barang bukti serta hasil pemeriksaan, telah rampung sehingga persidangan bisa dilakukan.

"Kalaupun P19 (berkas belum lengkap) akan kita lengkapi lagi, tapi saya yakin sudah lengkap sehingga proses sidang bisa cepat," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/12/14254481/20-wna-yang-tertangkap-buka-praktik-pijat-ilegal-di-palembang-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke