Salin Artikel

KPU Jateng Kembali Coret 10 WNA yang Masuk DPT

Pekan lalu, KPU mencoret 12 WNA. Namun, yang terbaru, kini KPU kembali mencoret 10 WNA.

Total ada 22 WNA yang dicoret karena masuk DPT di Jawa Tengah.

"Temuan kami ada 10 WNA, bukan 8 seperti yang disampaikan Bawaslu. Semua yang ditemukan sudah dicoret," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, saat dikonfirmasi, Selasa (12/3/2019).

Paulus merinci, 10 WNA tersebar di 8 daerah. Kota Surakarta terbanyak yaitu 3 WNA.

Sementara sisanya, masing-masing tersebar di Kota Magelang, Kota Tegal, Kota Salatiga, Purworejo, Boyolali, Batang dan Magelang.

Menurut KPU, total WNA yang telah rekam data e-KTP di Jateng sebanyak 219 orang.

Oleh karena itu, meski telah menemukan dan mencoret 22 WNA, pihaknya terus menyisir data yang ada di DPT untuk memastikan tidak ada lagi WNA yang masuk DPT.

"Kami masih menyisir lagi, kalau ditemukan lagi WNA di DPT pasti dicoret," tambah dia.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Provinsi Jawa Tengah pada Minggu (9/3/2019) lalu menemukan 8 WNA yang masuk dalam DPT Pemilu 2019. Temuan 8 WNA tersebut merupakan yang terbaru, pasca-pencoretan terhadap 12 WNA di Jateng yang masuk di dalam DPT.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Tengah Anik Sholihatun, menuturkan, berdasarkan penyisiran, Bawaslu menemukan 8 WNA yang masuk di dalam DPT.

Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mencoret temuan itu.

"Temuan 8 WNA ini di luar 12 WNA yang telah dicoret KPU. Bawaslu meminta agar mereka dicoret dari DPT," kata Anik.

8 WNA yang ditemukan berasal dari beberapa daerah di Jateng, yaitu 2 WNA di Kota Tegal, 1 WNA di Kabupaten Purworejo, 1 WNA di Kabupaten Batang, 1 WNA di Kota Salatiga dan 3 WNA di Kota Surakarta. 

https://regional.kompas.com/read/2019/03/12/10411001/kpu-jateng-kembali-coret-10-wna-yang-masuk-dpt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke