Salin Artikel

Ini Penjelasan PT Monokem Surya Terkait Tailing Pasir Zirkon di Dekat Citarum

"Kami sedang membuat penampungan. Sekitar April selesai. Rencananya akan kami pindah pasir buangan meja goyang itu ke penampungan, nanti kita akan minta saran dari DLHK Karawang," ujar Ahmad Munirul, HRGA Section Manager PT Monokem Surya kepada Kompas.com, Minggu (10/3/2109).

Perusahaan yang memproduksi pelapis keramik itu, kata dia, pada dasarnya beritikad baik mematuhi peraturan pemerintah dan yang disarankan DLHK Karawang.

"Kami terus memperbaiki dan beritikad baik," katanya.

Ahmad mengatakan, limbah pasir silika tersebut sebenarnya sudah ada pihak yang bersedia membeli. Hanya saja, perusahaan tersebut meminta dalam jumlah banyak.

"Kami baru bisa memenuhi pesanan (pasir baungan meja goyang/pasir silika/pasir zircon) selama seminggu. Masalahnya, kami belum mempunyai penampungan yang memadai," katanya.

Ahmad mengungkapkan, hasil uji laboratorium dari Medialab Indonesia, pasir zircon atau pasir buangan meja goyang tersebut di bawah ambang batas kategori beracun.

Hal ini diperkuat dengan surat keterangan yang dikeluarkan DLHK Karawang Nomor 070/290/PPL.

Dalam surat itu diterangkan bahwa berdasarkan uji karakteristik limbah melalui TCLP, diperoleh hasil analisa konsentrasi zat pencemar lebih kecil dari TCLP-A dan TCLP-B (Lampiran III PP Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3), sehingga pasir buangan meja goyang/pasir silika tersebut tidak memiliki karakteristik beracun.

"Kami tidak menyebut bahwa pasir goyang tersebut bukan limbah B3 dan tidak beracun. Namun hasil uji lab menyebutkan bahwa pasir goyang tersebut di bawah ambang batas kategori (beracun)," tambahnya.

Ahmad pun menunjukkan laporan hasil uji laboratorium dan memberikan salinannya kepada Kompas.com, berikut surat keterangan dari DLHK Karawang.

Hasil uji kadmium

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan (Kabid Litbang) ForkadasC+ Willy Firdaus menyayangkan pernyataan yang menyebut tailing pasir zircon tersebut tidak berbahaya.

Alasannya, lantaran DLHK Karawang sendiri belum mengeluarkan keterangan pers resmi.

“Kami jadi bertanya-tanya, kenapa PT Monokem tergesa-gesa mengeluarkan press release? Ada yang coba mereka tutupi, kemungkinan," kata Willy.

Willy mengungkapkan, dari hasil uji lab Medialab Indonesia yang diterima ForkadasC+ dari DLHK Karawang terkait Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) sesuai PP 101 tahun 2014.

“Pernyataan PT Monokem keliru, tailing pasir zircon PT Monokem termasuk limbah B3 kategori 2 kalau berdasarkan TCLP Medialab Indonesia” kata Willy.

Menurut Willy, tailing pasir zircon tersebut mengandung cadmium (Cd) diatas TCLP-B yang artinya tailing tersebut tidak bebas dari B3.

Ia menyebut, cadmiun (Cd) dalam bentuk bubuk atau serbuk sangat berbahaya.

"Jika terhirup bisa menyebabkan penyakit pneumonitis, dan ini tailingnya dibiarkan tergunduk di wilayah yang mudah terbawa angin maka sangat berisiko," kata Willy dikutip dari rilis yang diterima Kompas.com, Senin (11/3/2019).

Berangkat dari hal itu, Willy memberi saran kepada PT Monokem Surya untuk mematuhi peraturan yang berlaku terkait limbah B3 dan tidak mencari pembenaran atas kesalahan penimbunan di belakang pabrik dekat Sungai Citarum.

Apalagi, kandungan Beryllium (Be) dan Lead/Timbal (Pb) diatas TCLP-C. Willy mengaku khawatir banyak pekerja di perusahaan tersebut terpapar penyakit kronis berilium (CBD), jika K3 di perusahaan tidak diterapkan dengan baik.

“Apalagi hasil dari Bappetan belum keluar terkait kandungan radioaktifnya, jadi alangkah baiknya PT Monokem memperbaiki apa yang belum baik dari pada mencari pembenaran atas kesalahan," katanya.

Sementara itu Ahmad Munirul, HRGA Section Manager PT Monokem Surya mengungkapkan, parameter cadmium dalam limbah anodizing adalah <0,15 mg/L.

Namun, pada pelaporan di Certificate of Analysis tertulis <0,25 mg/L sesui dengan limit deteksi metode laboratorium PT Medialab Indonesia.

Hal itu sesuai dengan surat keterangan yang dikeluarkan PT Medialab Indonesia nomor 003/MI-MT/I/2019 dan ditandatangani Assc. Technical Manager PT Medialab Indonesia Jesica Astriani.

Sedangkan dalam Certificate of Analysis hasil uji sampel limbah tertulis kandungan Cadnium <0,25 dengan regulator limit TCLP-B 0,15 mg/L.

Sebelumnya, warga Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, memprotes adanya penimbunan dan pengarugan tailing pasir zirkon PT Monokem Surya di Desa Amansari, yang lokasinya berdekatan dengan Sungai Citarum, persawahan, dan pemukiman warga.

Sejumlah pemuda melaporkan hal tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Selasa (18/12/2018) siang.

Mereka menyerahkan dua bungkus plastik hitam berisi sampel pasir zirkon yang diambil dari lokasi.

Mereka meminta DLHK segera melakukan peninjauan ke lokasi, dan mendesak pihak perusahaan tidak lagi menimbun, serta melakukan pengarugan limbah.

Warga khawatir akan terjadi pencemaran air tanah dan air permukaan, pencemaran udara, serta terganggunya kesehatan dalam jangka panjang dikarenakan efek radioaktif dari timbunan tailing perusahaan tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/11/11344721/ini-penjelasan-pt-monokem-surya-terkait-tailing-pasir-zirkon-di-dekat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke