Salin Artikel

Senjata Api Laras Panjang dari Amerika Sitaan Bea Cukai Diserahkan ke Polresta Surakarta

Senjata api laras panjang tersebut diserahkan oleh Kasi Penindakan dan Penyidik KPPBC Tipe Madya Pabean B Surakarta, Aries Baroto dan diterima Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, disaksikan Waka Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai.

Menurut Baroto, senjata api laras panjang itu disita dari Kantor Pos sebulan lalu. Rencananya, senjata laras panjang dari Amerika Serikat itu akan dikirim ke sebuah alamat di Jalan Adi Sucipto Manahan, Solo.

"Ada paket kiriman diperiksa melalui x-ray kedapatan ada senjata laras panjang. Kemudian kami amankan selama 30 hari. Pemiliknya datang tetapi tidak bisa memenuhi persyaratan-persyaratan akhirnya kami serahkan ke sini (Polresta)," kata Baroto, di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah, Rabu.

Baroto menuturkan, pengiriman senjata api harus disertai dengan izin Kapolri diserta surat-suratnya. Tanpa ada izin Kapolri tersebut, maka barang tersebut bisa dikatakan ilegal.

Temuan senjata laras panjang ini, lanjut dia, merupakan yang pertama kali. Sebelumnya, ada temuan senjata, tetapi hanya airsoft gun.

"Karena ini terkait dengan undang-undang darurat dan bukan wilayah atau wewenang kami terhadap senjata api, maka kami serahkan ke Polresta," ungkap dia.

Waka Polresta Surakarta, AKBP Andy Rifai mengatakan, mekanisme pengiriman senjata api laras panjang tersebut harus melalui izin dari Divisi Intelkam Mabes polri.

Kemudian, pengirimannya harus disalurkan melalui Perbakin. Adapun senjata api laras panjang itu diduga digunakan untuk berburu.

"Jadi, importir harus mengantongi izin dari Intelkam Mabes Polri dan menyertakan surat-suratnya. Setelah itu, disalurkan melalui Perbakin," kata Andy.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/06/16254241/senjata-api-laras-panjang-dari-amerika-sitaan-bea-cukai-diserahkan-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke