Salin Artikel

Tulis Surat untuk El Rumi, Ahmad Dhani Singgung Kasus Ahok

Dalam suratnya, Ahmad Dhani menyinggung perbedaan kasus hukum yang dijalaninya dengan kasus hukum yang menimpa mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"El, kamu harus tahu bahwa Ayah ini tidak sedang menjalani vonis, karena ayah sedang melakukan upaya banding, beda dengan Ahok," tulis Dhani dalam suratnya.

Menurut pentolan band Dewa 19 itu, Ahok dipenjara karena menjalani vonis dan Ahok tidak melalukan upaya banding.

"Banyak orang tidak melek hukum, yang salah membandingkan kasus Ahok dengan kasus Ahmad Dhan," tulis suami artis Mulan Jameela itu.

Kasus Ahok, menurut Dhani, murni kasus pelanggaran KUHP, dan kasus Ahok menurutnya mengancam keamanan negara.

"Sedangkan pasal yang menjerat ayah adalah pasal 28 UU ITE. Itu pasal karet bisa ditarik ke sana ke sini, karena tidak ada subyek hukum yang disebut, tidak mengancam siapa pun, dan korbannya pun tidak ada," terang Ahmad Dhani.

Ahok, menurutnya, dipenjara di tempat istimewa, bukan seperti dirinya yang ditahan di tempat yang sah menurut undang-undang.

"Ayah di sini karena penetapan Pengadilan Tinggi DKI (ditahan 30 hari). Menurut surat Pengadilan Tinggi ke KomnasHAM, Ayah ditahan 30 hari karena proses penyidikan banding. Tapi selama 30 hari, Ayah tidak diperiksa, malah sekarang masa penahanannya ditambah 60 hari," kata Ahmad Dhani dalam suratnya.

Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani membebarkan, salinan surat yang beredar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/3/2019) itu adalah surat yang ditulis Ahmad Dhani.

"Benar, itu surat Ahmad Dhani untuk El Rumi yang sekarang sedang berada di Inggris," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/05/17184131/tulis-surat-untuk-el-rumi-ahmad-dhani-singgung-kasus-ahok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke