Salin Artikel

Bakal Ada 2 TPS di Rutan Klas IIB Gresik, Ini Alasan KPU

Menurut Divisi SDM & Parmas KPU Gresik, Makmun, hal itu dilakukan supaya tidak menyalahi aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU Pusat, dalam teknis penyelenggaraan Pemilu. Yakni, maksimal 300 orang pemilih dalam satu TPS.

"Karena di Rutan Klas II B ada 359 orang yang terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), maka kami akan mendirikan dua TPS di sana sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU Pusat, bahwa setiap TPS itu maksimal 300 orang," ujar Makmun, Minggu (3/3/2019).

Ia menjelaskan, lantaran masuk dalam wilayah Desa Banjarsari, pihaknya akan mendirikan dua TPS di Rutan Klas II B. Yakni, TPS 19 dan TPS 20 Desa Banjarsari, yang akan menampung 359 orang narapidana untuk menyalurkan aspirasi hak suara.

"Sebab mereka (narapidana) kan tidak memungkinkan untuk mencoblos di luar area Rutan, karena faktor keamanan. Jadi sebagai solusi dan sesuai aturan, ya dengan mendirikan dua TPS tersebut," ucap dia.

Makmun mengatakan, sebanyak 359 orang penghuni Rutan Klas II B yang memiliki hak memilih, sebanyak 275 orang merupakan warga asli Gresik, sementara sisanya atau 84 orang berasal dari luar Kabupaten Gresik.

"Sebenarnya penghuni Rutan Klas II B itu ada sebanyak 500-an orang, dari data yang kami dapatkan dari pihak Rutan. Namun untuk yang masuk dalam DPT sesuai dengan persyaratan, itu hanya 359 orang," kata dia.

Makmun juga mengaku, dirinya sudah melakukan sosialisasi kepada penghuni Rutan Klas II B Gresik mengenai kepemiluan, pada awal pekan lalu.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/03/13333201/bakal-ada-2-tps-di-rutan-klas-iib-gresik-ini-alasan-kpu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke