Salin Artikel

Pelintir Tangan Bayinya hingga Patah, Seorang Ayah Diamankan Polisi

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna dalam jumpa pers yang digelar Polres Garut, Kamis (28/2/2019) sore, menyampaikan, tindak kekerasan pada anak tersebut terjadi pada 22 Januari lalu di rumah mertua pelaku di Kampung Kaum Lebak, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota.

"Pelaku pulang dalam keadaan mabuk ke rumah," jelas Budi kepada wartawan.

Saat itu, pelaku meminta istri dan anaknya untuk pulang ke rumah orangtua pelaku. Namun menurut Budi, mertuanya melarang hingga terjadi rebutan anak pelaku yang masih berusia 10 bulan dengan istri pelaku.

"Saat itu pelaku mengangkat badan korban dan memelintir tangan kiri anaknya dan menekan perut anaknya hingga tangan kiri anaknya patah tulang," katanya.

Budi mengatakan, selama penanganan kasus ini, pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut untuk menangani anak yang menjadi korban.

Akibat perbuatannya, menurut Kapolres, pelaku akan dijerat undang-undang tentang KDRT dan undang-undang perlindungan anak. Sebab, istri korban juga mengalami kekerasan.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Ditemui di tempat yang sama, Sekretaris P2TP2A Kabupaten Garut Neneng Martiana mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan berupa pengobatan medis bayi dan ibunya yang menjadi korban kekerasan.

"Mereka kita amankan di rumah aman P2TP2A selama proses pengobatan sang anak, ibunya juga didampingi psikolog," katanya.

Selain itu, menurut Neneng P2TP2A, saat ini pihaknya juga sedang melakukan kajian untuk pemberdayaan istri pelaku agar bisa hidup mandiri.

"Kita sedang menunggu assesment dari tim psikolog, program apa yang bisa cocok untuk memberdayakan istri pelaku agar mandiri," jelas Neneng.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/28/19362371/pelintir-tangan-bayinya-hingga-patah-seorang-ayah-diamankan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke