Salin Artikel

Fadli Zon Sebut e-KTP untuk WNA Bentuk Penyusupan

Bahkan, Fadli menyebut, hal itu merupakan salah satu bentuk penyusupan.

"Enggak bisa lah WNA punya KTP. Kalau bisa seperti itu, bisa membahayakan kehidupan bangsa dan negara. Bisa ada penyusupan dari WNA, lama-lama bisa merubah demografi kita, merubah peta kependudukan kita," kata Fadli, di Bogor, Rabu (27/2/2019).

Fadli menuturkan, persoalan tersebut harus ditangani secara serius. Ia meminta kepada pihak keamanan negara untuk terlibat dalam hal ini.

"Ini bukan persoalan Pilpres, ini persoalan negara karena WNA bisa dapat e-KTP namanya infiltrasi. Harusnya TNI sudah dalam kasus ini. Kita tidak tahu latar belakang mereka, bisa saja mereka tentara," sebut Fadi.

Fadli mengatakan, seharusnya Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) bisa lebih mengawasi keberadaan WNA di Indonesia. Sebab, dikhawatirkan mereka bisa mendapatkan e-KTP secara ilegal.

"Jadi, kalau ada yang mendapat e-KTP, harus dicek. Apa mendapatkannya ilegal atau legal. Kalau ilegal, artinya harus ada yang diperiksa, sisi keamanan nasional ini sangat membahayakan, karena ada penyusup bisa mendapat e-KTP," tutur dia.

Sebelumnya, beredar foto KTP elektronik atau e-KTP seorang WNA asal China berinisial GC.

Dalam foto itu, GC disebut tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya mengatakan, e-KTP untuk WNA merupakan perintah undang-undang.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 63 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan menyebutkan, "Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP".

"Penduduk WNA yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah, dan memiliki izin tinggal tetap, wajib memiliki KTP elektronik. Itu perintah UU," kata Zudan kepada Kompas.com, Selasa (26/2/2019).

Ia menjelaskan, izin tinggal tetap tersebut mengacu pada aturan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kemendagri akan mengeluarkan e-KTP jika WNA tersebut memiliki izin tinggal tetap. Prosedur dan syarat kepengurusan Itap diatur secara ketat mengacu pada sejumlah instrumen hukum.

Beberapa di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2015.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/27/19444891/fadli-zon-sebut-e-ktp-untuk-wna-bentuk-penyusupan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke