Salin Artikel

Soal Keputusan Bawaslu Jateng Terkait Pelanggaran Netralitas, Bupati Klaten Akan Taati Peraturan

KLATEN, KOMPAS.com - Bupati Klaten Sri Mulyani mengatakan, dirinya akan menaati peraturan yang ada menyusul keputusan Bawaslu Jateng yang menyatakan deklarasi pemenangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin di Hotel Alila pada Januari 2019 lalu, melanggar aturan.

Aturan yang dilanggar ia netralitas kepala daerah sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Apapun, kami selaku kepala daerah adalah memberikan contoh kepada masyarakat bahwa kami tetap menghormati, mematuhi aturan yang ada dan proses aturan yang ada, kami laksanakan," kata Sri Mulyani kepada wartawan, Senin (25/2/2019).

Meski Bawaslu Jateng menyerahkan penanganan pelanggaran netralitas ke Kemendagri, Sri Mulyani mengaku sampai saat ini dirinya belum menerima surat teguran atau sanksi tersebut.

"Belum dapat teguran itu," katanya.

Dirinya mengetahui apabila deklarasi pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin yang diprakarsai Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan dihadiri 31 kepala daerah dinyatakan melanggar aturan oleh Bawaslu Jateng setelah dirinya membaca dari grup WhatsApp.

"Baru baca dari grup WA (WhatsApp) Jateng 1," terangnya.

Sri Mulyani mengklaim, dirinya tidak melanggar netralitas sebagai kepala daerah seperti yang dimaksudkan Bawaslu Jateng.

Sebab, dirinya datang ke acara deklarasi pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin sudah di luar jam kerja dan tidak menggunakan kendaraan pelat merah.

"Itu tidak melanggar. Karena kepala daerah Sabtu dan Minggu itu kan bebas, tidak usah pakai cuti. Kalau itu bisa dikatakan kampanye itu, tidak usah perlu cuti pada saat melakukan konsolidasi atau penguatan-penguatan itu," terangnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/25/23232101/soal-keputusan-bawaslu-jateng-terkait-pelanggaran-netralitas-bupati-klaten

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke